DEMOCRAZY.ID – Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan membeberkan hambatan yang dialami timnya saat melakukan pengawasan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026), Syafrida mengungkap tim Ombudsman sempat dihalangi masuk meski telah membawa surat tugas resmi.
Syafrida menjelaskan, pengawasan ke lapas dan rumah tahanan (rutan) dilakukan untuk memastikan pelayanan publik terhadap warga binaan maupun keluarga yang berkunjung berjalan dengan baik.
“Kedatangan Ombudsman ke semua lapas dan rutan ini adalah untuk memastikan pelayanan publik di dalam Lapas dan Rutan, terutama bagi warga binaan dan keluarga yang mengunjunginya itu, itu terlayani dengan baik, terfasilitasi dengan baik dan tidak ada tindakan diskriminasi, tidak ada tindakan-tindakan pungli, dan tindakan kekerasan kepada warga binaan,” kata Syafrida.
Namun, tujuan tersebut sempat terbentur akses ketika tim Ombudsman tiba di Lapas Cibinong.
Petugas disebut tidak langsung mengizinkan pemeriksaan meski Ombudsman telah menyerahkan dokumen resmi.
“Kami sudah menyampaikan kepada petugas yaitu kepala KPLP surat tugas sama seperti kami datang ke tiga lapas sebelumnya, tapi ini tetap tidak diizinkan,” ujarnya.
Syafrida mengatakan tim Ombudsman bahkan harus menunggu cukup lama sebelum mendapat kejelasan mengenai akses pemeriksaan.
“Setelah melakukan menunggu selama eh 30 menit, kami tidak juga mendapatkan informasi… Dan ya memang kami agak menyayangkan, seharusnya kalau memang sudah mendapatkan info tersebut kami dibiarkan masuk untuk kami bisa melihat dan kami bisa memberikan saran perbaikan pada saat itu juga,” ungkapnya.
Hambatan tersebut bukan kali pertama dialami Ombudsman saat hendak melakukan pengawasan di Lapas Cibinong.
Sebelumnya, tim Ombudsman juga mengaku tidak diperkenankan masuk saat melakukan sidak pada Juli 2026.
Kondisi serupa kembali terjadi ketika sidak kedua dilakukan pada 23 September 2026.
Pada sidak kedua itu, tim Ombudsman akhirnya bisa memasuki sejumlah bagian kawasan lapas setelah terjadi cekcok hingga aksi saling dorong dengan petugas keamanan.
Salah satu petugas Ombudsman bahkan disebut sempat mengalami kakinya terjepit dalam insiden tersebut.
Setelah berhasil masuk, Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar di kawasan belakang lapas yang terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Kamar-kamar tersebut dilengkapi sejumlah fasilitas layaknya hunian, mulai dari ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas hingga perlengkapan memasak.
Ombudsman juga mendapati sekitar enam sampai tujuh orang yang diduga warga binaan berada secara terpisah di kawasan tersebut.