Bubar dalam 5 Menit! Terungkap Alasan Kilat Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi, Benarkah Ada ‘Harga Fantastis’ di Baliknya?

DEMOCRAZY.ID – Mediasi gugatan perdata terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Solo digelar pada Kamis (18/6/2026).

Mediasi dengan agenda penunjukan mediator pengganti itu berlangsung sekitar 5 menit.

Sebebelumnya, pada mediasi Selasa (2/6/2026) lalu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo, Adi Sulistyono menjadi mediator non-hakim.

Kini, mediator diganti oleh hakim dari PN Solo, Arif Budi Cahyono.

Mediasi hari ini (18/6/2026) dimulai sekitar pukul 11.41 WIB dengan dihadiri pihak penggugat maupun tergugat.

Di antaranya Dekka Ajeng, selaku kuasa hukum penggugat dan YB Irpan selaku kuasa hukum tergugat Jokowi.

Selain itu juga hadir kuasa hukum turut tergugat I UGM dan perwakilan turut tergugat II Polda Metro Jaya.

Mediasi selesai sekitar pukul 11.46 WIB atau hanya berlangsung sekitar 5 menit.

Ditemui usai mediasi, Dekka Ajeng, kuasa hukum penggugat membenarkan terkait pergantian mediator tersebut.

“Kami sudah tidak pakai dari Prof. Adi. Sudah ada pengganti dari mediator lain. Iya, hari ini tadi ditunjuk mediator hakim mengganti, yaitu Pak Arif Budi Cahyono,” ujarnya di PN Solo, Kamis (18/6/2026).

Tarif Mediator Fantastis

Ia mengatakan, pergantian mediator dilakukan karena adanya pertimbangan efisiensi.

“Efisiensi. Dan kita mempertimbangkan dari kehadiran para pihak, seperti itu,” ujarnya.

Pihaknya menilai bahwa tarif mediator non-hakim Adi Sulistyono fantastis.

“Kalau tarif, memang variatif ya. Itu kami tidak menyampaikan secara langsung dari tarif Prof. Adi, tapi bagi saya itu harga fantastis, seperti itu,” kata Dekka.

Pergantian mediator tersebut dilakukan setelah ia konsultasi dengan kliennya yakni, Sigit Pratomo, selepas sidang mediasi pada Selasa (2/6/2026) lalu.

“Iya, saya komunikasi terlebih dahulu dengan klien, seperti itu. Terus hari ini tadi kan memang agendanya penunjukan mediator pengganti. Dari kami sama pihak tergugat bersepakat memakai mediator hakim dari pengadilan,” terangnya.

Dalam mediasi kali ini, pihaknya diminta oleh mediator untuk membuat resume mediasi yang akan disampaikan pada pertemuan lanjutan, Kamis (2/7/2026) mendatang.

“Iya, terus dari hasil mediasi nanti kami diminta membuat resume mediasi. Disampaikan nanti tanggal maksimal kita ketemu di sini tanggal 2 Juli,” katanya.

Tanggapan Kuasa Hukum Jokowi

Sementara itu, YB Irpan, kuasa hukum Jokowi mengatakan bahwa pergantian mediator yang disebabkan oleh beban biaya yang harus ditanggung pihak penggugat merupakan hal yang lumrah.

“Menurut saya hal yang demikian ini suatu yang lazim ya. Karena dari pihak penggugat, oleh mediator yang semula diharapkan, karena ada beban biaya yang harus ditanggung,” ujar Irpan di PN Solo, Kamis (18/6/2026).

Irpan mengaku tidak mempersoalkan perihal pergantian mediator tersebut.

“Nggak ada persoalan. Kalau dari pihak kami, terus terang aja ngikutin aja, nggak ada masalah. Yang saya khawatirkan kalau saya tidak ngikutin, nanti justru akan muncul pernyataan-pernyataan yang tidak menguntungkan terhadap klien kami. Yang saya khawatirkan justru di situ itu,” terang dia.

Irpan menegaskan, jika pada pertemuan 2 Juli mendatang tidak ditemukan titik temu atau kesepakatan, pihaknya berharap proses mediasi bisa langsung dinyatakan selesai agar dapat segera masuk ke pokok perkara.

“Dan di situlah nanti apabila perlu didiskusikan, didiskusikan. Dan sekiranya tidak perlu didiskusikan dan dinyatakan deadlock, ya saya berharap pada saat itu pula untuk mempercepat proses supaya dinyatakan deadlock begitu saja. Itu yang menjadi harapan kami sebagai kuasa hukum Pak Jokowi,” katanya.

Sumber: Akurat

Artikel terkait lainnya