

DEMOCRAZY.ID – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah menjadi tersangka kasus TPPU, namun pengunduran dirinya masih belum formal.
Keputusan pengunduran dirinya sebagai pegawai negari sipil dan jabatannya itu masih menunggu keputusan presiden (Keppres).
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Rudi Margono mengatakan, hal itu karena pengangkatan Febrie sebelumnya juga melalui Keppres, maka pemecatannya pun harus melalui Keppres.
“Secara formil masih menunggu keppres pengunduran diri resmi dari Presiden. Kan pengangkatan harus ada keppres, nah pengundurannya apakah disetujui oleh Pak Presiden. Kalau disetujui ya udah mengundurkan diri dari ASN,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Rudi Margono memastikan Febrie Adriansyah tidak hanya diproses secara pidana, tetapi juga secara etik atas pelanggaran hukum yang dilakukannya.
Pelaksanaan sidang etik terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sama seperti jaksa lainnya yang melakukan pelanggaran, tidak ada perlakuan khusus.
“Ya (etik), kami jalankan senormalnya kalau ada oknum-oknum yang berbuat seperti itu,” katanya.
Pelaksanaan sidang etik terhadap jaksa yang melanggar hukum dilakukan oleh Majelis Kehormatan Jaksa atau melalui pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.
Kemungkinan Rudi Margono akan memproses etik terhadap Febrie, jika jabatannya sebagai Jamwas belum digantikan, mengingat dia saat ini ditunjuk Jaksa Agung sebagai pelaksana tugas Jampidsus.
Mengenai posisi Febrie saat ini dan apakah sudah mendapat pengawalan dari internal Kejaksaan terkait statusnya sebagai tersangka, Rudi mengatakan belum mengetahuinya karena masih fokus pelimpahan perkara dari Kortastipidkor Polri.
“Saya belum ada informasi itu,” katanya.
Terkait jadwal Febrie diperiksa sebagai tersangka, Rudi menambahkan baru akan dimulai setelah proses pelimpahan selesai dan penyidik akan mempelajari terlebih dahulu perkara tersebut.
Ia juga mengatakan pemeriksaan secara materiil perkara ini akan dilakukan bersama-sama penyidik Jampidsus dan Kortastipidkor Polri.
“Teknisnya baru hari ini kami terima. Kami pelajari dulu, kami buka alat bukti, barang buktinya. Kemudian terkait unsur materiilnya bersama-sama Kortastipidkor,” ujar Rudi.
Sebelumnya, Kortastipidkor telah menetapkan FA dan Don Ritto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tersangka Don Ritto diduga melakukan tidak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Ia disangkakan melanggar Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau pasal 607 ayat 1 huruf B dan C di KUHP Baru.
Sedangkan FA, disangka dengan Pasal 12 huruf i dan 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang TPPU atau sangkaan Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b KUHP baru.
Untuk tersangka Don Ritto telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10 Juli 2026 di Markas Polda Metro Jaya. Sedangkan FA belum ditahan.
Terkait peran FA dalam tiga perkara itu, Rudi mengatakan hal itu akan disampaikan setelah pihaknya menerima pelimpahan berkas perkara dan berita acara, kemudian dilakukan ekspos bersama tim Kortastipidkor.
Sumber: AFU