DEMOCRAZY.ID – Pemberhentian Purbaya Yudhi Sadewa dari posisi Menteri Keuangan (Menkeu) mendapat sorotan dari praktisi hukum Ahmad Khozinudin.
Ahmad tidak hanya menyoroti kebijakan fiskal pemerintah setelah pergantian Menkeu, tetapi juga mengaitkannya dengan rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Menurut Ahmad, selama ini penerimaan negara untuk membiayai APBN pada dasarnya bertumpu pada dua sumber utama, yakni pajak dan utang.
“Selama ini, APBN selalu dibiayai dari dua sumber utama, pajak dan utang. Siapa pun menterinya, strategi peningkatan pendapatan negara selalu ditempuh dengan dua cara, menggenjot pajak dan menambah utang,” ujar Ahmad, Selasa (15/9/2026).
Ahmad kemudian menguraikan pola pemerintah dalam meningkatkan penerimaan dari sektor pajak.
Ia menyebut terdapat dua strategi yang selama ini lazim digunakan, yakni ekstensifikasi dan intensifikasi pajak.
“Strategi intensifikasi bisa kita baca pada keluhan bos pabrik rokok Gudang Garam. Rokok 12 batang seharga Rp26 ribu, pajaknya Rp19 ribu. Bayangkan, betapa progresif pemerintah melakukan intensifikasi (peningkatan) pajak (cukai) pada rokok,” tukasnya.
Sementara itu, untuk ekstensifikasi, Ahmad menyinggung upaya pemerintah memperluas objek penerimaan pajak.
“Ekstensifikasi bisa kita baca dengan berbagai akrobat Ditjen Pajak. Segala hal yang berkaitan dengan hajat rakyat dipajakin,” ucapnya.
Ahmad kemudian membandingkan strategi penerimaan negara pada pemerintahan sebelumnya dengan pemerintahan saat ini.
Ia menduga pemerintah dapat menggunakan skema berbeda untuk meningkatkan penerimaan negara apabila RUU Perampasan Aset nantinya disahkan.
“Betapa tidak. RUU yang mulanya diharapkan hanya untuk merampas aset koruptor, isinya justru bisa digunakan untuk merampas harta rakyat. Para anggota dewan yang terhormat, memperluas cakupan perampasan aset yang tidak melulu aset korupsi,” tegasnya.
Ia juga menyoroti ketentuan mengenai tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset.
“Selain 13 pidana terkait, juga ada pidana ancaman di atas empat tahun yang bisa dijadikan sarana untuk merampas aset rakyat. Jika era Jokowi kriminalisasi hanya menyasar orang, maka era Prabowo ini kriminalisasi bisa merampas aset,” imbuhnya.
Ahmad bahkan menggambarkan kemungkinan seseorang tetap kehilangan aset meskipun perkara pidananya tidak berujung pada hukuman terhadap dirinya.
“Kalau orangnya bisa lolos dari kriminalisasi, asetnya tetap bisa dirampas. Begitulah substansi RUU Perampasan Aset yang sedang digodok oleh DPR, yang menurut anggota dewan yang terhormat, RUU ini dipastikan akan disahkan paling lambat 15 Desember 2026,” bebernya.
Lebih jauh, Ahmad menyebut dirinya bersama sejumlah advokat dan aktivis akan menggelar diskusi serta menyampaikan pernyataan hukum terkait RUU tersebut.
“Ada banyak kritik terhadap RUU Perampasan Aset. Misalnya, dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b disebutkan aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan untuk melakukan tindak pidana,” kata Ahmad.
Ahmad menilai frasa tersebut dapat menimbulkan persoalan karena standar kepastiannya dinilai rendah.
“Negara seharusnya tidak hanya menunjukkan dugaan, tetapi harus membuktikan hubungan nyata antara aset dengan tindak pidana,” kata dia.
Ahmad selanjutnya menyoroti Pasal 5 ayat (1) huruf c yang mengatur mengenai aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana sebagai pengganti aset yang telah dinyatakan dirampas negara.
“Ketentuan ini berpotensi memperluas perampasan dari aset yang berkaitan dengan tindak pidana kepada aset lain yang sebenarnya sah milik seseorang. Jika tidak dibatasi, negara dapat mengambil aset yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kejahatan,” bebernya.
Menurut Ahmad, mekanisme aset pengganti harus memiliki batasan tegas serta tetap memberikan perlindungan terhadap pihak ketiga.
“Aset pengganti hanya boleh dirampas dalam keadaan tertentu, berdasarkan penetapan hakim, dengan batas nilai yang jelas. Hak pihak ketiga yang beritikad baik wajib dilindungi,” terangnya.
Pasal lain yang menjadi perhatian Ahmad adalah Pasal 5 ayat (2) huruf a.
Ia menyoroti ketentuan mengenai aset yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan yang asal-usulnya tidak dapat dibuktikan secara sah dan diduga berkaitan dengan aset tindak pidana.
“Ketidakseimbangan kekayaan tidak otomatis membuktikan bahwa harta berasal dari tindak pidana. Rumusan ini berisiko menggeser paradigma dari negara membuktikan hubungan aset dengan kejahatan menjadi pemilik harus membuktikan seluruh asal-usul hartanya,” jelasnya.
Ia menambahkan, indikator ketidakseimbangan kekayaan semestinya hanya digunakan untuk membuka penelusuran lebih lanjut.
“Ketidakseimbangan kekayaan hanya boleh menjadi indikator awal penelusuran, bukan bukti tunggal untuk perampasan. Tetap wajib dibuktikan hubungan aset dengan tindak pidana,” ucap Ahmad.
Lebih jauh, Ahmad mengaitkan pergantian Purbaya dengan kekhawatirannya terhadap arah kebijakan penerimaan negara.
Ia menegaskan, hubungan tersebut masih berupa dugaan pribadinya dan bukan kesimpulan yang telah terbukti.
“Lalu, apa hubungannya RUU Perampasan Aset dengan pemecatan Menkeu Purbaya? Saya menduga, ini adalah bagian dari upaya untuk memuluskan rencana peningkatan penerimaan APBN melalui modus perampasan aset, di luar pajak dan utang,” terang dia.
Ahmad mengatakan, apabila aset hasil perampasan nantinya masuk ke dalam mekanisme penerimaan negara, Kementerian Keuangan memiliki posisi strategis karena berfungsi sebagai pengelola keuangan negara.
“Karena perampasan aset pada akhirnya akan diintegrasikan dengan sistem penerimaan negara melalui Kementerian Keuangan selaku Bendahara Negara,” tandasnya.
Ahmad kemudian menyebut kemungkinan lahirnya strategi fiskal baru apabila penerimaan dari perampasan aset benar-benar menjadi bagian dari sistem APBN.
“Strategi fiskal baru akan dieksekusi. Selain mengandalkan penerimaan negara dari pajak dan utang, juga melalui perampasan aset. Rakyat harus waspada, karena ke depan rakyat bukan hanya dikejar-kejar pajaknya, tapi bisa dirampas hartanya oleh negara,” kuncinya.