DEMOCRAZY.ID – Usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, untuk menghapus unsur kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi dinilai ironis.
Pasalnya, ketentuan pidana korupsi yang memuat unsur kerugian negara telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang notabene disahkan pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo, saat Luhut menjabat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves).
Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Trisno Raharjo, menilai manuver Luhut yang mempertanyakan definisi korupsi itu sebagai bentuk ketidakseriusan berpikir.
Menurutnya, klausul tindak pidana korupsi yang kini dipersoalkan sudah terang-benderang terdapat di dalam KUHP terbaru.
“Kalau hemat saya ini kan seperti tidak punya pemikiran yang serius. Karena begini, tindak pidana korupsinya itu kan sudah masuk dalam KUHP,” kata Trisno, Rabu (21/10/2026).
Trisno menyoroti jejak pembentukan regulasi tersebut yang berlangsung di era kepemimpinan Presiden Jokwi.
Kala itu, Luhut memegang peranan kunci di jajaran kabinet sebagai Menko Marves, sehingga dinamika penyusunan norma hukum tersebut jelas terjadi di bawah pengawasannya.
“KUHP itu kan dibuat di era-era beliau pegang posisi jabatan sebagai Menko Investasi. Jadi, bagaimana kalau kemudian sekarang dia mempersoalkan, sedangkan aturannya itu eksis dan disusun pada masa periode beliau, presidennya Pak Jokowi pada saat itu, ya kan,” tandasnya.
Inkonsistensi sikap tersebut membuat Trisno menaruh kecurigaan mendalam terhadap motif di balik wacana yang tiba-tiba digulirkan Luhut di era pemerintahan baru.
Ia menegaskan tidak ada alasan kuat untuk membongkar kembali konstruksi hukum yang sudah disepakati dan dibentuk pada masa jabatan Luhut sendiri.
“Nah, saya jadi bertanya-tanya, ini ada apa itu dia mengusulkan hal seperti itu? Jadi, hemat saya ya itu tidak pada tempatnya dilakukan perubahan apapun kaitannya dengan hal ini,” ungkapnya.
Trisno menambahkan, apabila kelancaran gerak pelaku usaha yang menjadi dalih utama, hal itu cukup diselesaikan melalui penegasan petunjuk teknis penegakan hukum di lapangan.
Lembaga seperti KPK, Kejaksaan, hingga Kepolisian dinilai sudah memahami aturan main tersebut tanpa harus mengusik pasal pidana korupsi yang dilahirkan di era pemerintahannya.
“Kalau ada aspek-aspek yang kemudian dianggap menjadikan para pelaku bisnis itu tidak mudah bergerak, nah itu saja yang dipertegas saya kira di KPK, di kejaksaan maupun di kepolisian. Hal-hal seperti itu kan diajarkan dengan baik. Saya harap ya itu menjadi hal yang tidak mengganggu,” pungkasnya.