DEMOCRAZY.ID — Pernyataan pengakuan politikus PDIP Andi Widjajanto yang mengaku pernah memegang ijazah Joko Widodo (Jokowi) saat bertugas sebagai Sekretaris Tim Pemenangan Jokowi-Jusuf Kalla pada Pilpres 2014 kembali menuai sorotan tajam.
Pemerhati Politik dan Kebangsaan, M. Rizal Fadillah, menilai ocehan Andi justru berbalik menjadi boomerang yang mempertegas besarnya indikasi kebohongan administrasi dalam berkas pendaftaran mantan presiden dua periode tersebut.
Rizal mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk segera turun tangan memeriksa secara terbuka seluruh dokumen yang diserahkan ke KPU pada 2014, guna menguji keaslian fisik ijazah serta prosedur legalisasi yang diselimuti berbagai kejanggalan.
Rizal menguliti setidaknya tiga poin krusial dalam keterangan Andi Widjajanto yang dinilai sangat meragukan dan membutuhkan penanganan aparat penegak hukum.
Pertama, dasar kesimpulan Andi bahwa ijazah yang pernah dipegangnya itu asli.
Rizal mempertanyakan apakah Andi pernah melakukan pengujian atau verifikasi forensik atas dokumen fisik tersebut.
“Dari mana konklusi ijazah yang pernah dipegangnya itu asli? Sudahkah ia memverifikasi atau meneliti keaslian ijazah tersebut?” seru Rizal, Ahad (25/10/2026).
Kedua, misteri waktu legalisasi salinan ijazah ke Universitas Gadjah Mada (UGM).
Rizal menguraikan bahwa formulir legalisasi yang dipersoalkan publik justru tidak memuat tanggal, bulan, dan tahun penerbitan.
Ketiadaan penanggalan resmi ini dinilai menyulitkan pelacakan administrasi serta menguatkan dugaan bahwa proses legalisasi dilakukan secara menyimpang di luar prosedur baku UGM.
“Kalau tanggal, bulan, dan tahun tidak tercantum, bagaimana proses legalisasi itu bisa dilacak secara jelas?” tegasnya.
Kejanggalan ketiga dan paling menohok berada pada nama pejabat penandatangan.
Salinan berkas pendaftaran yang berada di KPU tercantum ditandatangani oleh Dekan Fakultas Kehutanan UGM atas nama Prof. Dr. Ir. Mohammad Na’iem, M.Agr.Sc.
Padahal, Dekan Fakultas Kehutanan UGM yang menjabat secara sah pada 2014 adalah Dr. Ir. Satyawan Pudyatmoko, M.Sc.
“Kalau benar terdapat perbedaan antara nama pejabat yang menandatangani dokumen dan pejabat yang berwenang pada saat itu, persoalan ini harus diperiksa. Siapa yang menandatangani, kapan dokumen diterbitkan, dan apakah tanda tangan tersebut benar berasal dari pejabat yang berwenang?” ungkap Rizal membongkar rekayasa tersebut.
Rizal menegaskan bahwa klarifikasi publik tidak cukup hanya dengan modal klaim visual “merasa pernah memegang ijazah”.
Persoalan autentisitas dokumen negara, kesesuaian foto pemilik ijazah, hingga keabsahan prosedur legalisasi legal formal membutuhkan audit forensik dan pembuktian hukum yang transparan.
Apalagi Komisi Informasi Pusat (KIP) telah mengetuk putusan bahwa salinan ijazah pencalonan presiden merupakan informasi terbuka bagi publik.
“Penyidik Bareskrim Mabes Polri harus segera memeriksa dan membongkar persoalan ini secara transparan, jujur, dan tuntas,” desak Rizal.
Sikap diam atau sekadar bersembunyi di balik benteng narasi kampus tidak akan menghentikan desakan masyarakat.
Bareskrim Polri ditantang untuk segera memeriksa Andi Widjajanto, menyita berkas KPU 2014, dan membuka uji otentisitas ijazah Jokowi demi menegakkan kebenaran konstitusi di Tanah Air!