DEMOCRAZY.ID – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan setara SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sudah jelas.
Menurut Mahfud, tindak lanjut terhadap jabatan Gibran sebagai wakil presiden merupakan ranah politik.
Namun, ia menegaskan bahwa dugaan pidana dalam proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut tetap perlu diproses secara hukum.
“Vonis MA yang membatalkan Suket Setara SMA untuk Gibran sudah jelas. Follow up atas jabatannya sebagai Wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana,” tulis Mahfud melalui akun media sosialnya, Jumat (30/10/2026).
Mahfud kemudian menyoroti proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut.
Ia meminta dugaan tindak pidana dalam penerbitan suket dan dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) diproses.
Menurut Mahfud, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah seharusnya segera diperiksa.
“Tetapi pembuatan Suket dan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) harus diproses secara pidana. KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa,” ujarnya.
Vonis MA yg membatalkan Suket Setara SMA utk. Gibran sdh jelas. Follow up atas jabatannya sbg Wapres terserah kpd politik, mau pilih jalan yang mana. TETAPI pembuatan Suket dan penyelundupan pasal 18 ayat (3) hrs diproses scr. pidana. KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) October 30, 2026
Pasca vonis MA ttg Suket Gibran ada yg bilang vonis itu berlaku ke depan (prospektif) dan ada yang bilang berlaku surut (retroaktif). Kalau berlaku prospektif atau ex-nunc istilah yang dipakai dalam vonis adalah “dibatalkan” atau MA “membatalkan” artinya berlaku prospektif. Sedangkan kalau berlaku retroaktif atau ex-tunc yang artinya berlaku surut (retroaktif) diksi amar putusan MA berbunyi “batal” (bukan membatalkan). MA menyatakan batal artinya suket itu dianggap tak pernah ada dan penggunaannya sejak awal tidak sah.
Vonis MA terkait Suket Gibran menyatakan “batal” , bukan “membatalkan”. Ia adalah ex-tunc artinya berlaku retroaktif dan Suket itu dianggap tidak pernah ada sehingga penggunaannya dianggap tidak sah sejak awal.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) October 31, 2026
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan setingkat SMA milik Gibran.
Putusan tersebut tercatat dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026 dan diputus pada Jumat (30/10/2026).
Dalam informasi amar putusan, MA menyatakan mengabulkan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, dan mengadili sendiri perkara dengan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Perkara tersebut berkaitan dengan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.
Dokumen itu menjadi objek sengketa dalam gugatan Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Mahfud memisahkan persoalan keabsahan suket yang telah diputus MA dari tindak lanjut terhadap jabatan Gibran sebagai wakil presiden.
Menurutnya, tindak lanjut terhadap jabatan tersebut berada dalam ranah politik.
Sementara itu, dugaan pidana dalam proses penerbitan dokumen harus ditangani melalui proses hukum.
Pernyataan Mahfud tersebut merupakan desakan agar pihak-pihak terkait diperiksa.
Desakan itu tidak dengan sendirinya berarti KPU maupun pejabat di lingkungan Dikdasmen telah terbukti melakukan tindak pidana.