Bedah Analisis Hukum Putusan MA: Prof Aan Bersama Mahfud MD Sepakat Berlaku Retroaktif, Lengkapi Syarat Pemakzulan Gibran

DEMOCRAZY.ID – Pakar Hukum Tata Negara, Prof Aan Eko Widiarto ikut bersuara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan sukte ijazah Gibran tidak sah. Menurutnya, putusan Surat Penyetaraan Ijazah Gibran berlaku RETROAKTIF (berlaku surut) dan memicu konsekuensi runtuhnya keabsahan pendaftaran Wapres dari awal. Hal itu disampaikan Prof Aan dalam dialog yang ditayangkan Metro TV, Sabtu […]