DEMOCRAZY.ID — Sinyal perlawanan dari parlemen untuk mengusut skandal ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kian menguat.
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Al Muzzamil Yusuf, secara resmi menginstruksikan seluruh jajaran Fraksi PKS di DPR RI untuk menindaklanjuti pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan kebohongan dokumen pendaftaran Wapres.
Langkah tegas pimpinan PKS ini kian memperjelas arah pembentukan Hak Angket dan Panitia Khusus (Pansus) di Senayan guna menuntaskan manipulasi administrasi pencalonan Gibran.
Politisi senior PKS sekaligus anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, mengonfirmasi instruksi langsung dari pimpinan tertinggi partainya untuk mengawal kasus ijazah fiktif ini di gedung parlemen.
“Presiden PKS AMY (Al Muzzamil Yusuf) sudah minta ditindaklanjuti keputusan MK,” tegas Mardani Ali Sera saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2026).
Mardani menambahkan bahwa Presiden PKS juga memerintahkan anggota fraksinya untuk menggalang komunikasi politik lintas partai serta mendorong pembenahan total terhadap lembaga penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) yang terindikasi lolos dalam memverifikasi berkas palsu.
“Juga diminta agar dilakukan perbaikan penyelenggara pemilu dan komunikasi dengan partai lain,” lanjut Mardani.
Instruksi tegas PKS tersebut disambut hangat oleh PDI Perjuangan.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Komaruddin Watubun, menegaskan bahwa DPR wajib menjalankan mandat konstitusi untuk menguji keabsahan dokumen negara yang digunakan Gibran.
Komaruddin menilai bahwa DPR tidak boleh tutup mata terhadap kegaduhan hukum dan etika yang merusak martabat kepemimpinan nasional.
“Kalau bertanya kepada saya sebagai anggota DPR-RI yang diberi tiga fungsi menurut Undang-Undang Dasar 1945 yang salah satu adalah fungsi pengawasan terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia maka perlu DPR melaksanakan fungsi tersebut untuk memastikan keabsahan Ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming,” ujar Komaruddin lugas.
Sinergi antara PKS dan PDIP dalam menindaklanjuti putusan MK menjadi amunisi utama untuk memuluskan syarat minimal 25 anggota dewan lintas fraksi guna mengusulkan Hak Angket.
Dengan terbukanya bukti-bukti akademis dan gugurnya keabsahan ijazah Gibran di tingkat konstitusi, keberanian parlemen kini ditunggu rakyat.
Langkah PKS dan PDIP dipastikan menjadi titik awal pelengseran Gibran dari Istana atas dugaan perbuatan tercela dan pemalsuan syarat jabatan!