DEMOCRAZY.ID – Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA luar negeri milik Gibran Rakabuming Raka dianggap menunjukkan dia tak lagi memenuhi syarat jadi wakil presiden.
Hal terebut diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari.
Menanggapi Putusan MA Nomor Nomor 742 K/TUN/2026.
Feri menjelaskan, putusan itu telah jadi alat bukti, bahwa Gibran tak lagi memenuhi syarat.
“Secara prinsip, surat keterangan yang merupakan alat bukti bahwa Gibran memenuhi syarat dalam proses pencalonan sudah dinyatakan batal,” kata Feri Amsari, Jumat (30/10/2026).
Karenanya, setelah putusan itu keluar, Gibran tak lagi memenuhi syarat sebagai orang nomor dua di Indonesia.
“Artinya, Gibran tidak lagi memenuhi syarat menjadi wakil presiden,” terang Feri.
Feri menjelaskan, nasib Gibran kini di tangan DPR.
Berdasarkan mekanisme Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, DPR mesti menyatakan Gibran tak lagi memenuhi syarat jadi wakil presiden.
“Maka dengan sendirinya DPR wajib kemudian melakukan upaya untuk mengeluarkan pendapat bahwa wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat menjadi wakil presiden,” jelas Feri.
Dampaknya, kata Feri, Gibran bisa dimakzulkan.
“Yang konsekuensinya berlaku proses impeachment ke depan,” pungkas Feri.
Kader PSI Dedy Nur Palakka meminta publik tak cepat mengambil kesimpulan atas kabar yang beredar.
“Tunggu saja salinan putusannya, biar semua jelas dan terang,” tulis Dedy Nur dikutip Sabtu (31/10/2026) dari unggahannya di X.
Dedy Nur mengaku belum percaya sepenuhnya dengan informasi yang beredar.
“Kalau berdasarkan informasi sepihak saya masih belum bisa percaya 100%,” tuturnya.
Dia bahkan mempertanyakan posisi dari Wapres Gibran apakah langsung gugur dari jabatannya saat ini usai putusan dari MA itu.
Menurut Dedy Nur, masih ada mekanisme yang masih menunggu untuk dijalankan lebih jauh yang lebih terbuka dan adil tentunya.
“Pertanyaannya, apakah posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres RI langsung gugur karena putusan ini?” imbuhnya.
“Ngga juga, masih ada mekanisme lain yang menunggu dijalankan lebih jauh, terbuka dan adil,” sambung Dedy.