DEMOCRAZY.ID — Dukungan untuk menegakkan kepastian hukum dan konstitusi kini mengalir deras dari internal partai koalisi pemerintah.
Politikus Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, secara terbuka menyatakan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka resmi sudah tidak lagi memenuhi syarat untuk menduduki posisi sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Penilaian tegas tersebut didasarkan pada vonis Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan milik Gibran.
Jansen menekankan bahwa seluruh lembaga negara wajib tunduk dan mematuhi vonis pengadilan tertinggi tersebut selama belum ada keputusan hukum baru yang membatalkannya.
Jansen menggarisbawahi prinsip mendasar dalam negara hukum, di mana sebuah vonis badan peradilan memiliki kekuatan hukum mengikat yang tidak boleh diabaikan atau disampingkan begitu saja oleh lembaga kekuasaan politik seperti DPR maupun MPR.
“Sepanjang tidak ada keputusan pengadilan berikutnya yang membatalkan putusan MA, yang amar atau petitumnya sudah nyebar kemana-mana — karena atas dasar inilah kajianku kemarin — maka sikapku: beliau sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai Wapres,” tegas Jansen Sitindaon melalui akun X pribadinya, Sabtu (7/11/2026).
Ia menambahkan bahwa asas legalitas menuntut seluruh instansi negara untuk patuh pada status hukum dokumen pendidikan Gibran yang telah dinyatakan batal dan tidak sah.
“Karena prinsipnya ‘putusan pengadilan hanya bisa dibatalkan oleh putusan pengadilan berikutnya’. Jika tidak ada, putusan yang terakhir itu mengikat dan harus dipatuhi semua lembaga negara lainnya termasuk DPR cq MPR,” lanjut Jansen menohok.
1) Sebagai seorang politisi yg waras apalagi berlatarbelakang hukum, sulit rasanya saat ini untuk diam apalagi tidak memberikan pendapat apapun, pasca keluarnya putusan MA. Apalagi ditengah banyaknya teman-teman yang bertanya, termasuk rekan-rekan media.
2) Kalau terkait putusan MK kemarin kita diam — walaupun banyak yang mengkritik saya karena diam — masih oke lah. Karena putusannya sendiri memang masih sedikit agak tanggung: “belum ditemukan atau tidak ditemukan”. Beda dengan putusan MA ini, dimana amarnya dengan sangat tegas, terang, jelas bahkan tidak perlu lagi ditafsirkan, mengatakan: “tidak sah, batal demi hukum, ditarik dari yang menguasai dan dimusnahkan”.Baca Juga3) Karena putusan MA ini telah menyatakan Suket 6 Agustus 2019 TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM — bahkan lebih jauh lagi di point 3: hakim memerintahkan untuk DIMUSNAHKAN — maka mau tidak mau saya harus mengatakan: secara hukum, legitimasi mas Gibran saat ini selaku Wapres — mengikuti kalimat yang ada di Pasal 7A UUD — SUDAH TIDAK LAGI MEMENUHI SYARAT.
4) Jika “letterlijk” mengikuti amar atau kalimat dalam putusan MA sebagai sumber hukumnya, maka status mas Gibran saat ini TIDAK LAGI SAH dan BATAL DEMI HUKUM sebagai Wapres, mengikuti status Suket yang dipakai. Yang sekarang oleh MA bahkan diperintahkan untuk DIMUSNAHKAN.
5) Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai Wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal 2: mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR cq MPR yang “memundurkan” beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD.
6) Kalau perkara Pidana itu eksekutornya Jaksa, Perdata eksekutornya jurusita, kalau perkara ini karena terkait jabatan kenegaraan — jika orangnya tidak mau mundur sendiri — maka DPR cq MPR lah yang jadi eksekutornya. Kalau tidak, putusan ini hanya sekedar berhenti diatas kertas saja.
Baca Juga7) Apakah perkara ini akan lanjut ke “eksekusi” politik di DPR cq MPR, mari bersama kita tunggu. Kalau soal ini belum level saya untuk membicarakannya. Ini sudah masuk urusan para “dewa-dewa” yang maqomnya ada di “langitan”. Untuk kita yang levelnya masih di “daratan” baru bisa sekedar memberi pendapat hukum saja.
Demikian sedikit pendapat saya, untuk teman-teman dan rekan media yang sejak semalam bertanya soal ini. Sekali lagi, ini pendapat pribadi saya, berdasarkan sumber hukum putusan MA yang baru saja keluar.
Hormat saya,
Jansen Sitindaon— Jansen Sitindaon (@jansen_jsp) October 31, 2026
Pandangan tegas Jansen ini makin memperkuat konstruksi hukum yang dibangun dari dua peradilan tertinggi.
Walau Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan perselisihan hasil pemilu sebelumnya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait kepemilikan ijazah SMA luar negeri milik Gibran, putusan kasasi MA Nomor 742 K/TUN/2026 menjadi pengunci mati yang membatalkan Suket penerbitan kementerian.
Sikap Jansen tersebut disampaikan dalam kerangka merespons tiga isu besar politik nasional.
Selain menegaskan vonis pembatalan syarat pendidikan Gibran, ia mendukung proses pemeriksaan forensik atas ijazah UGM milik mantan Presiden Joko Widodo jika diminta pemohon, serta mendesak pengusutan tuntas hingga ke akar-akarnya atas dugaan skandal penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan lugas dari politikus Partai Demokrat ini membuktikan bahwa soliditas dukungan terhadap Gibran di dalam koalisi parlemen kian tergerus.
Ketika fakta hukum menyatakan Suket pendidikannya gugur dan tidak lagi memenuhi syarat konstitusi, pintu pemakzulan di DPR dan MPR kini terbuka lebar!