Politikus Demokrat Jansen Sitindaon: Gibran Sudah Tidak Lagi Memenuhi Syarat Sebagai Wakil Presiden!

DEMOCRAZY.ID — Dukungan untuk menegakkan kepastian hukum dan konstitusi kini mengalir deras dari internal partai koalisi pemerintah.

Politikus Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, secara terbuka menyatakan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka resmi sudah tidak lagi memenuhi syarat untuk menduduki posisi sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Penilaian tegas tersebut didasarkan pada vonis Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan milik Gibran.

Jansen menekankan bahwa seluruh lembaga negara wajib tunduk dan mematuhi vonis pengadilan tertinggi tersebut selama belum ada keputusan hukum baru yang membatalkannya.

Jansen Sitindaon: Putusan MA Mengikat, Gibran Resmi Tak Memenuhi Syarat Wapres!

Jansen menggarisbawahi prinsip mendasar dalam negara hukum, di mana sebuah vonis badan peradilan memiliki kekuatan hukum mengikat yang tidak boleh diabaikan atau disampingkan begitu saja oleh lembaga kekuasaan politik seperti DPR maupun MPR.

“Sepanjang tidak ada keputusan pengadilan berikutnya yang membatalkan putusan MA, yang amar atau petitumnya sudah nyebar kemana-mana — karena atas dasar inilah kajianku kemarin — maka sikapku: beliau sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai Wapres,” tegas Jansen Sitindaon melalui akun X pribadinya, Sabtu (7/11/2026).

Ia menambahkan bahwa asas legalitas menuntut seluruh instansi negara untuk patuh pada status hukum dokumen pendidikan Gibran yang telah dinyatakan batal dan tidak sah.

“Karena prinsipnya ‘putusan pengadilan hanya bisa dibatalkan oleh putusan pengadilan berikutnya’. Jika tidak ada, putusan yang terakhir itu mengikat dan harus dipatuhi semua lembaga negara lainnya termasuk DPR cq MPR,” lanjut Jansen menohok.

Pertimbangan MK dan MA Mengunci Cacat Administrasi Gibran

Pandangan tegas Jansen ini makin memperkuat konstruksi hukum yang dibangun dari dua peradilan tertinggi.

Walau Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan perselisihan hasil pemilu sebelumnya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait kepemilikan ijazah SMA luar negeri milik Gibran, putusan kasasi MA Nomor 742 K/TUN/2026 menjadi pengunci mati yang membatalkan Suket penerbitan kementerian.

Sikap Jansen tersebut disampaikan dalam kerangka merespons tiga isu besar politik nasional.

Selain menegaskan vonis pembatalan syarat pendidikan Gibran, ia mendukung proses pemeriksaan forensik atas ijazah UGM milik mantan Presiden Joko Widodo jika diminta pemohon, serta mendesak pengusutan tuntas hingga ke akar-akarnya atas dugaan skandal penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan lugas dari politikus Partai Demokrat ini membuktikan bahwa soliditas dukungan terhadap Gibran di dalam koalisi parlemen kian tergerus.

Ketika fakta hukum menyatakan Suket pendidikannya gugur dan tidak lagi memenuhi syarat konstitusi, pintu pemakzulan di DPR dan MPR kini terbuka lebar!

Artikel terkait lainnya