DEMOCRAZY.ID – Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto menyeret empat jenderal Polri.
Operasi penyadapan itu dilakukan tanpa melalui prosedur penegakan hukum yang berlaku.
Empat jenderal yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Slamet Uliandi.
Penyadapan ilegal tersebut diduga tidak hanya menyasar Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, pengusaha, media, hingga tokoh masyarakat.
Penyidik mengungkap praktik itu diduga dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi dan prosedur penyadapan yang semestinya.
Dalam perkembangannya, tiga tersangka, yakni Listyo Sigit, Ahrie Sonta dan Eko Hadi telah ditahan di Rutan Mako Brimob Mabes Polri.
Sementara itu, Slamet belum ditahan karena masih menjalani pemulihan setelah mengalami stroke.
Meski telah menetapkan keempatnya sebagai tersangka, kepolisian belum membeberkan secara terperinci seluruh peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Berikut peran empat jenderal berdasarkan keterangan penyidik sejauh ini.
Bareskrim Polri belum mengungkap secara terperinci peran mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin hanya menjelaskan bahwa praktik penyadapan tersebut diduga berlangsung sepanjang periode 2025-2026.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa melalui prosedur yang berlaku.
Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam perangkat penyadapan milik Polri tanpa proses verifikasi, termasuk nomor telepon Presiden Prabowo.
“Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan, atau adanya proses penegakan hukum,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (3/11).
Penyidik juga mengungkap adanya dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026.
Petugas yang mengetahui tindakan tersebut kemudian membuat laporan pada 30 Oktober 2026 hingga perkara ini terungkap.
Namun, hingga kini, penyidik belum menjelaskan secara spesifik tindakan Listyo Sigit dalam rangkaian operasi penyadapan maupun penghapusan data tersebut.
Peran Ahrie Sonta dalam kasus ini juga belum diungkap secara terperinci oleh kepolisian.
Dugaan keterlibatan Ahrie berkaitan dengan jabatannya saat menjabat Kepala Bagian Monitoring (Kabag Monitoring).
Berdasarkan keterangan penyidik, posisi tersebut berkaitan dengan aktivitas provisioning atau pengoperasian sistem penyadapan.
Namun, kepolisian belum memerinci tindakan yang secara langsung dilakukan Ahrie dalam menjalankan operasi tersebut.
Nama Ahrie juga muncul dalam dugaan penghapusan dokumen digital hasil penyadapan.
Pada awal Oktober 2026, ia disebut meminta izin kepada Slamet Uliandi untuk menghapus file hasil penyadapan.
Sama seperti Ahrie, Eko Hadi diduga terlibat dalam perkara ini saat menjabat Kepala Bagian Monitoring.
Kendati demikian, kepolisian belum membeberkan secara detail tindakan Eko dalam operasi penyadapan ilegal tersebut.
Penyidik sejauh ini hanya mengungkap bahwa Eko bersama Ahrie merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan provisioning atau penyadapan.
Keduanya diduga harus memperoleh persetujuan dari Slamet Uliandi sebelum menjalankan operasi tersebut.
Berbeda dengan tiga tersangka lainnya, peran Irjen Slamet Uliandi dalam perkara ini mulai diungkap oleh penyidik.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengatakan Slamet berperan sebagai dewan pembina pusat pemantauan atau Monitoring Center (MC).
Dalam posisi tersebut, Slamet diduga memiliki kewenangan memberikan persetujuan terhadap operasi yang dilakukan Kepala Bagian Monitoring, yakni Eko Hadi dan Ahrie Sonta.
“Sampai dengan saat ini, Kabag Mon yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari Saudara SU,” kata Suhermanto dalam jumpa pers, Jakarta, Kamis (5/11) malam.
Suhermanto juga mengungkap dugaan keterlibatan Slamet dalam penghapusan dokumen digital hasil penyadapan.
Pada awal Oktober 2026, Ahrie disebut meminta izin kepada Slamet untuk menghapus file hasil penyadapan.
Permintaan itu kemudian disetujui.
“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” tutur dia.