7 Fakta Tentang Slamet Uliandi, Tersangka Baru Penyadapan Ilegal Prabowo!

DEMOCRAZY.ID – Polri terus mengusut kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Terbaru, Polri kini menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).

Polri mengungkap peran Slamet dalam kasus tersebut.

Penetapan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru menambah deretan petinggi Polri yang telah terjerat kasus penyadapan ilegal tersebut.

Sebagai informasi, Polri sudah lebih dulu menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo dan sejumlah tokoh.

Selain Sigit, Polri juga menetapkan Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.

Dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo itu terjadi sejak 2025.

Prabowo kemudian memecat Sigit dari jabatan KSP pada Rabu (4/11).

Berikut rangkuman sejumlah fakta terkait kasus tersebut, Jumat (6/11/2026):

1. Slamet Uliandi Tersangka Baru

Polri menetapkan tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Tersangka baru itu ialah Irjen Slamet Uliandi.

“Peningkatan status tersangka dengan inisial SU (Slamet Uliandi),” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).

Dia mengatakan penyidik telah menemukan unsur perbuatan hukum yang diduga dilakukan Slamet Uliandi.

Slamet Uliandi menjadi tersangka keempat dalam kasus ini.

2. Peran Dewan Pembina MC

Polri mengungkap peran Irjen Slamet Uliandi dalam kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh politik.

Slamet Uliandi disebut berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri.”Peran tersangka SU adalah sebagai dewan pembina dari MC Bareskrim Polri di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabagmon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).

Tersangka lain dalam kasus ini ialah eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Kedua tersangka terakhir, kata polisi, akan meminta izin kepada Slamet Uliandi terlebih dahulu jika hendak melakukan penyadapan.

“Sampai dengan saat ini Kabagmon, yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisoning ataupun penyadapan harus mendapat izin dari Saudara SU,” kata Suhermanto.

Pada awal Oktober 2026, Ahrie Sonta disebut meminta izin penghapusan hasil sadap kepada Slamet Uliandi.

Uliandi disebut menyetujui tindakan ilegal ini.

3. Slamet Uliandi Tak Ditahan

Polri telah menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru di kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo.

Namun, Slamet Uliandi tak ditahan karena kondisinya sedang sakit.

“Untuk tersangka SU saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca-stroke,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermano.

Total hingga saat ini, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka.

Tiga tersangka lainnya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso telah ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

4. 13 Saksi Diperiksa

Polri terus mendalami kasus penyadapan ilegal yang dilakukan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal lainnya terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Belasan saksi sudah diperiksa.

“Jumlah saksi yang sudah kami periksa sebanyak 13 orang dan ahli sebanyak 5 orang terdiri dari ahli ITE 3 orang dan ahli pidana 2 orang,” kata Brigjen Suhermanto.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini.

Selain ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta ahli pidana, penyidik juga memeriksa anggota Polri.

“Untuk saksi, ada beberapa saksi dari anggota Polri dan ahli,” ujarnya.

5. Terancam 10 Tahun Bui

Jenderal bintang dua Irjen Slamet Uliandi terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Polisi mengatakan Irjen Slamet telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa Saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” kata Suhermanto.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Slamet dengan pasal KUHP dan UU ITE terkait akses ilegal hingga penghapusan dokumen elektronik.

“Terhadap tersangka SU, dikenakan Pasal 332 ayat 1 dan atau ayat 2 tentang Ilegal Akses ancaman pidana 6 tahun; dan Pasal 258 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara; dan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE tentang Penghapusan sistem informasi elektronik dengan ancaman pidana 8 tahun, dan juncto Pasal 20 huruf C KUHP,” jelas Suhermanto.

6. Masyarakat Diimbau Tak Mudah Percaya Info Tak Benar

Polri terus mengusut kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.

Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya berbagai informasi yang belum tentu benar di media sosial terkait penanganan kasus itu.

“Pada kesempatan ini, kami juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa di media sosial banyak beredar informasi yang belum tentu benar. Maka kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum tentu benar informasinya,” ujar Suhermanto.

Suhermanto menegaskan bahwa penyidikan kasus penyadapan ilegal ini berjalan secara profesional, transparan, dan berbasis alat bukti yang sah.

Dalam perkembangan terbarunya, penyidik resmi menetapkan mantan Kepala Divisi TIK Polri Irjen Slamet Uliandi (SU) sebagai tersangka baru.

7. Kapolri Apresiasi Dukungan Masyarakat

Polri membongkar dugaan penyadapan yang dilakukan oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah jenderal polisi lainnya terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto pun mengapresiasi dukungan masyarakat atas kinerja Polri dalam mengusut perkara tersebut.

“Kapolri juga turut menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat dan juga kepada sesepuh Polri hari ini tadi hadir bertemu Bapak Kapolri dan seluruh berbagai elemen masyarakat yang telah memberikan dukungan moral, masukan dan kepercayaan yang diberikan, ini tentunya menjadi penguat bagi institusi Polri untuk terus menjalankan tugas termasuk dalam proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan transparan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026).

“Bapak Kapolri menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh personel di mana pun berada yang terus menjaga soliditas, dedikasi, dan semangat pengabdian dalam menjalankan tugas,” imbuhnya.

Artikel terkait lainnya