Eks Anggota BIN: Mikrofon HP Dapat Dihidupkan dari Jauh, Penyadapan Prabowo Masuk Kategori ‘Tindakan Makar’!

DEMOCRAZY.ID – Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah orang di lingkaran dekatnya menjadi sorotan.

Mantan anggota Badan Intelijen Negara (BIN), Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra, mengungkapkan bahaya teknologi penyadapan yang memungkinkan mikrofon telepon seluler diaktifkan dari jarak jauh tanpa sepengetahuan pemilik perangkat.

Pernyataan tersebut disampaikan Sri Radjasa Chandra dalam Podcast Obor Rakyat Reborn, Jumat (6/11/2026).

Ia menilai persoalan penyadapan menjadi jauh lebih serius apabila teknologi intelijen digunakan untuk kepentingan politik tertentu, bukan untuk kepentingan negara sesuai ketentuan hukum.

Sri Radjasa menjelaskan, perkembangan teknologi memungkinkan perangkat penyadapan ditempatkan secara tersembunyi, bahkan berpotensi membuat mikrofon telepon seluler aktif sehingga percakapan di sekitar perangkat dapat didengar pihak lain.

“Alat ini begitu efektifnya. Boleh dibilang penyadap bisa masukin dalam kantong sampai alat ini menghidupkan mikrofon di HP kita. Jadi kita taruh mikrofon ini, kedengaran di sana,” ujar Sri Radjasa.

Menurut dia, kemampuan tersebut menimbulkan persoalan serius ketika digunakan untuk mengumpulkan informasi yang kemudian dimanfaatkan dalam persaingan atau kepentingan politik.

Ia mempertanyakan tujuan penggunaan teknologi penyadapan apabila sasarannya bukan lagi kepentingan keamanan negara, melainkan kepentingan kelompok atau kekuatan politik tertentu.

“Apalagi kemudian penyadapan ini mempunyai kepentingan politik tertentu. Wah, parah itu. Itu makar,” katanya.

Dalam penjelasannya, Sri Radjasa menyoroti kemampuan teknologi penyadapan yang dapat menembus privasi seseorang.

Jika perangkat telepon seluler berhasil dikuasai melalui perangkat lunak berbahaya atau teknologi pengawasan tertentu, mikrofon dan fungsi lain pada ponsel berpotensi dimanfaatkan untuk mengumpulkan informasi.

Ia mengingatkan bahwa ancaman tersebut tidak hanya menyangkut privasi individu.

Apabila benar digunakan untuk memantau kepala negara dan pejabat di sekelilingnya demi kepentingan politik di luar mekanisme hukum, persoalannya dapat berkembang menjadi ancaman serius terhadap keamanan negara.

Dalam podcast tersebut, Sri Radjasa juga menyinggung bahwa pengungkapan dugaan penyadapan justru berawal dari orang internal yang merasa aktivitasnya mulai terlacak.

“Diungkap oleh internalnya sendiri. Bukan oleh intelijen, oleh siapa-siapa bukan. Pelaku takut karena merasa terjejaki. Kemudian dia tahu yang disadap presiden. Wah, mampus. Kemudian, ‘Gua lapor duluan’,” tuturnya.

Menurut Sri Radjasa, situasi itu memperlihatkan bahwa persoalan penyadapan tidak bisa dipandang sebagai urusan teknis semata.

Ada pertanyaan mendasar mengenai siapa yang memerintahkan, siapa yang menjadi sasaran, untuk kepentingan apa informasi dikumpulkan, dan ke mana hasil penyadapan tersebut disalurkan.

Sri Radjasa juga menyebut penyadapan tidak hanya menyasar Presiden Prabowo.

Ia menyinggung adanya dugaan pemantauan terhadap orang-orang di lingkaran dekat Presiden, termasuk Teddy.

“Berarti bukan hanya Pak Prabowo yang disadap. Lingkarannya Prabowo juga kena. Teddy juga kena,” ujarnya.

Ia mempertanyakan bagaimana mungkin pejabat negara atau aparat yang seharusnya menjalankan tugas untuk kepentingan negara justru diduga menggunakan kewenangan dan fasilitas yang dimiliki untuk kepentingan politik tertentu.

“Dia melakukan penyadapan hanya untuk kepentingan politik tertentu, di luar kekuasaan presiden. Berarti kan dia berkhianat sama presiden. Dia kan masih pegawai negeri atau masih pejabat negara,” kata Sri Radjasa.

Artikel terkait lainnya