Bareskrim Bongkar Keberadaan ‘Markas Operasi’ Penyadapan Presiden Prabowo, Ternyata di Lokasi Ini!

DEMOCRAZY.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa markas operasional penyadapan ilegal terhadap Presiden hingga pejabat negara berlokasi di lingkungan institusi kepolisian.

Fakta tersebut diungkapkan langsung penyidik setelah kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus tersebut.

Dia adalah mantan Kabag Monitoring Bareskrim Polri Irjen Slamet Uliandi.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, membenarkan letak fasilitas pemantauan yang digunakan para tersangka berada di lingkungan Polri.

“Di lingkungan Polri,” jawab Suhermanto singkat saat meladeni pertanyaan wartawan di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Kamis (5/11/2026) malam.

Selain membongkar lokasi markas pemantauan, penyidik mengonfirmasi bahwa pemeriksaan perkara telah menyentuh personel Korps Bhayangkara sendiri.

Suhermanto memastikan sejumlah saksi yang diperiksa berasal dari lingkungan kepolisian serta ahli eksternal.

“Untuk saksi, tentu saja ada beberapa saksi dari anggota Polri dan ahli,” ungkap Suhermanto.

Daftar Empat Tersangka

​Sampai saat ini, total tersangka penyadapan ilegal ini berjumlah 4 orang.

Tiga tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Dansatu orang atas nama Irjen Slamet Uliandi belum dilakukan penahanan karena sedang menjalani perawatan akibat sakit stroke.

Daftar tersangka:

1. Jenderal Listyo Sigit Prabowo (eks Kapolri)

2. Irjen Ahrie Sonta (Kepala Divisi Hukum Polri)

3. Irjen Eko Hadi Santoso (Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri)

4. Irjen Slamet Uliandi (eks Kepala Divisi TIK Polri).

Konstruksi Kasus Penyadapan

Kasus ini bermula dari penyalahgunaan wewenang terhadap peladen (server) Lawful Interception Management System (LIMS).

Para tersangka diduga memasukkan nomor-nomor ponsel pejabat negara ke dalam sistem LIMS tanpa verifikasi maupun dasar penegakan hukum yang sah.

Pihak yang disadap di antaranya Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat, politisi, media hingga LSM.

Praktik ilegal ini terendus setelah adanya upaya penghilangan barang bukti.

Para tersangka diketahui memerintahkan penghapusan file hasil sadapan dari sistem komputer LIMS pada Oktober 2026, tepat setelah Listyo Sigit Prabowo dimutasi menjadi Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) pada 1 Oktober 2026.

Laporan resmi kemudian masuk ke Bareskrim pada 30 Oktober 2026.

Dari proses penyidikan Polri menetapkan tiga tersangka dan menyita 11 unit telepon genggam, 1 unit iPad, serta 4 buah flashdisk yang diduga memuat data rahasia tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah pasal.

Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.

Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain untuk memperoleh informasi elektronik.

Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.

Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Artikel terkait lainnya