DEMOCRAZY.ID — Pernyataan politikus PDIP yang juga mantan Sekretaris Kabinet, Andi Widjajanto, terkait pengakuannya pernah memegang dan melegalisasi ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Joko Widodo saat Pilpres 2014, justru berbalik menjadi senjata makan tuan.
Pengakuan tersebut dinilai memuat kebohongan fatal yang kian mengonfirmasi kepalsuan dokumen pendaftaran pimpinan rezim Solo itu.
Pemerhati Politik dan Kebangsaan, M Rizal Fadillah, membongkar tiga kejanggalan utama dalam narasi Andi Widjajanto yang justru membuka lebar kotak pandora skandal ijazah palsu Jokowi.
Rizal merincikan tiga argumen krusial yang meruntuhkan klaim klaim keaslian ijazah yang disampaikan Andi dalam sebuah tayangan podcast.
Pertama, klaim Andi yang sekadar “merasa pernah memegang” tidak memiliki dasar verifikasi ilmiah.
Pihak UGM dalam persidangan Komisi Informasi Pusat (KIP) pernah menyatakan tidak pernah melakukan verifikasi formal atas ijazah Jokowi.
Tanpa adanya uji laboratorium dan riset otentisitas, kesimpulan Andi bahwa ijazah tersebut asli adalah klaim sepihak yang tidak bernilai hukum.
Kedua, riwayat legalisasi salinan ijazah yang diklaim dilakukan Andi ke UGM pada tahun 2014 diselimuti misteri ghaib.
Faktanya, lembar formulir legalisir yang diserahkan ke KPU pada 2014 tidak mencantumkan tanggal, bulan, maupun tahun penerbitan.
Ketiadaan stempel tanggal ini membuktikan bahwa proses legalisasi tersebut tidak dapat dilacak dan disinyalir kuat dilakukan secara ilegal oleh pihak di luar UGM.
Ketiga, bukti paling fatal terletak pada tanda tangan pejabat UGM.
Dalam berkas fotokopi legalisir pendaftaran Jokowi di KPU tahun 2014, tertera tanda tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM Prof. Dr. Ir. Mohammad Na’iem, M.Agr, Sc.
Padahal, Dekan Fakultas Kehutanan UGM yang sah menjabat pada tahun 2014 adalah Dr. Ir. Satyawan Pudyatmoko, M.Sc.
Pencantuman nama dan tanda tangan dekan yang salah periode ini merupakan bentuk rekayasa dokumen yang sangat fatal dan tidak bisa dibantah!
Rizal menegaskan bahwa kecerobohan Andi Widjajanto dalam menyampaikan pengakuan justru menjadi pintu masuk hukum bagi Bareskrim Mabes Polri untuk memanggil dan memeriksa mantan Deputi Tim Transisi tersebut secara transparan.
“Andi Widjajanto tidak akan mampu memastikan ijazah Jokowi itu asli, apalagi hanya bermodal ‘merasa pernah memegang’. Yang paling sederhana adalah apakah foto dalam ijazah itu foto Jokowi asli? Banyak kader PDIP sendiri yang meragukan. Begitu juga dengan banyak rakyat Indonesia,” sentil Rizal.
Ia menyebut bahwa dokumen yang diklaim dipegang Andi pada 2014 sejatinya merupakan dokumen yang telah diterpa isu pemalsuan sejak Pilkada DKI 2012.
Dengan terkuaknya kejanggalan tanda tangan dekan serta tidak sinkronnya bukti administrasi KPU, aparat penegak hukum ditantang untuk membongkar tuntas praktik kebohongan publik dan memproses hukum seluruh pihak yang terlibat dalam rekayasa dokumen negara ini!