DEMOCRAZY.ID – Desakan kepada DPR RI untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, tampaknya belum menemui progres yang menggembirakan.
Kendati belum menunjukkan adanya perkembangan signifikan dan sikap resmi dari fraksi-fraksi yang ada di DPR RI, namun para anggota dewan tetap bergerak untuk menyikapi masalah tersebut.
Ketua DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, memastikan pihaknya tidak tinggal diam dengan polemik tersebut, terlebih lagi setelah sejumlah pihak resmi menyampaikan tuntutan kepada DPR RI.
“Saya orang pertama yang bicara tentang soal putusan MK, iya toh? Di media toh? Di Senayan itu orang pertama yang ngomong saya, tapi kemudian dibully di mana-mana. Padahal saya bicara dalam perspektif konstitusi, bukan urusan pribadi saya,” kata Komarudin Watubun.
Dia menegaskan bahwa dalam perspektif konstitusi, anggota DPR RI dibayar oleh negara untuk mengerjakan tiga hal utama yakni membuat aturan atau undang-undang, membahas anggaran, dan melakukan pengawasan.
“Dalam konteks pengawasan, saya waktu itu ngomong, masa pejabat tinggi negara melanggar aturan, tidak ada sanksi etik dan moralnya,” kata Komarudin Watubun.
Idealnya menurut dia, pejabat negara yang telah menyadari dirinya melakukan pelanggaran, seharusnya legawa mengundurkan diri.
Namun demikian, jika tetap tidak mengundurkan diri, peran DPR yang semestinya yang berfungsi.
“Kalau tidak, proses di fraksi DPR. Nah, sekarang mungkin teman-teman mulai tergerak sekarang. Di mana-mana saya bicara begitu,” kata Komarudin Watubun.
Dia lantas mengajak semua pihak untuk melihat persoalan tersebut secara jernih, tidak melihat bahwa pihak-pihak yang telah mendorong agar DPR menindaklanjuti putusan MK tersebut merupakan pihak yang bermusuhan dengan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka.
“Tapi begini, kita jangan masalah ini bahwa seolah-olah ini kita bermusuhan orang per orang. Lihat dalam perspektif bernegara, negara hukum. Jadi itu tidak perlu harus disuruh,” jelas Komarudin Watubun.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu juga mengaku telah menerima surat dari Forum Guru Besar Indonesia yang mendesak Gibran mengundurkan diri.
Komarudin menilai, surat tersebut sebagai wujud pertanggungjawaban mereka kepada kecintaan kepada negara.
“Orang bilang, Oh, ini kan kalau orang yang otaknya di bawah rata-rata, pasti bilang, Ah, itu kan sudah jadi kok,” kata Komarudin Watubun.
Dia menegaskan bahwa ketika ada sebuah pelanggaran, maka negara harus berani mengatakan bahwa itu tetap pelanggaran meski sudah berjalan.
Maka dari itu, Komarudin menegaskan bahwa pelanggaran yang diduga terjadi tersebut harus dibenahi.
Komarudin mengingatkan bahwa semua anggota DPR RI, bukan saja PDIP telah bersumpah di depan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk menegakkan konstitusi, baik itu Pancasila dan Undang Dasar 45.
“Itu kan bersumpah itu kepada Tuhan, bukan kepada manusia. Lalu sekarang pertanyaan, ketika konstitusi dilanggar, masa semua diam saja? Itu hal mendasar,” tandas Komarudin Watubun.
Sebelumnya, Forum Guru Besar Indonesia mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatannya melalui surat terbuka bertanggal 19 Oktober 2026.
Desakan tersebut didasarkan pada penilaian moral dan etika bernegara setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran dalam pencalonan Pilpres 2024.
Dalam surat terbuka itu, para akademisi meminta Gibran mengambil langkah yang mereka anggap sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga marwah konstitusi dan kepercayaan publik terhadap kepemimpinan nasional.
Mereka juga meminta Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo ikut menyikapi persoalan tersebut.
Desakan itu muncul setelah MK pada 6 Oktober 2026 menyatakan permohonan dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal setingkat SMA.
Namun, MK juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden melalui permohonan tersebut.
Putusan itu tidak sama dengan keputusan yang memerintahkan Gibran mengundurkan diri.