Said Didu Minta Prabowo ‘Waspadai’ Usulan Luhut Ubah Definisi Korupsi: Ada Potensi Jebakan!

DEMOCRAZY.ID – Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu, melayangkan kritik tajam terhadap wacana Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang mengusulkan perubahan redefinisi tindak pidana korupsi dengan menghapus unsur kerugian keuangan negara.

Said Didu menilai gagasan yang hanya membatasi korupsi pada tindakan penyuapan semata itu sangat membahayakan keuangan negara dan bertolak belakang dengan semangat Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas rasuah.

Melalui keterangan resminya pada Rabu (21/10/2026), Said Didu membeberkan celah hukum yang sangat riskan apabila usulan dari lembaga pertimbangan ekonomi tersebut sampai disahkan menjadi regulasi resmi.

“Usulan DEN bahwa yang dianggap korupsi hanyalah jika ada unsur suap. Jika tidak ada unsur suap walaupun kerugian negara ribuan triliun bukanlah korupsi. Betapa bahayanya usulan ini,” tegas Said Didu dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).

Ia menjelaskan bahwa kerangka Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlaku saat ini memuat tiga unsur kumulatif utama, yaitu perbuatan melanggar hukum, merugikan keuangan negara, serta menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Jika wacana DEN dipaksakan, maka kebijakan atau perbuatan menyimpang yang membobol keuangan negara ribuan triliun rupiah namun hanya menguntungkan pihak lain tanpa bukti suap langsung akan bebas dari sanksi pidana korupsi.

Guna memperjelas dampak buruknya, Said Didu membeberkan sejumlah skenario konkret, mulai dari potensi pembengkakan biaya (cost overrun) proyek strategis seperti Kereta Cepat Whoosh, kelalaian investasi di Danantara, pengadaan bahan baku BUMN dengan harga yang digelembungkan (markup), hingga skandal kredit macet di bank pelat merah akibat intervensi kekuasaan.

Selain itu, praktik ilegal seperti penyelundupan komoditas dan manipulasi pajak melalui transfer pricing berpotensi lolos dari jerat pidana Tipikor apabila penyidik tidak berhasil membuktikan adanya transaksi aliran suap secara langsung.

Mengakhiri analisis kritikalnya, Said Didu secara terbuka mempertanyakan motivasi terselubung di balik gagasan redefinisi korupsi tersebut sembari mengingatkan Kepala Negara agar tidak terkecoh oleh rekomendasi yang dinilainya kontraproduktif.

“Pertanyaan mendasar dari usulan tersebut adalah, apakah ada pihak yang ingin mereka lindungi? Apakah usulan tersebut merupakan jebakan ke Presiden Prabowo? Semoga Bapak Presiden tidak tergoda dengan usulan jebakan DEN tersebut,” pungkasnya.

Pernyataan menohok dari mantan birokrat BUMN ini kian memanaskan perdebatan publik mengenai reformasi hukum ketatanegaraan serta komitmen pemerintah dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan aset dan anggaran negara.

Artikel terkait lainnya