DEMOCRAZY.ID – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Al Muzzammil Yusuf, punya istilah khusus untuk menyebut polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan istilah ijazah gate.
Penyebutkan istilah Ijazah Gate itu menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang dalam pertimbangan hukumnya disebutkan bahwa tidak ditemukan dokumen yang dapat membuktikan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah SMA sederajat.
“Ijazah SMA Pak Gibran atau kami sebut gampangnya ijazah gate lah. Ijazah gate ini, banyak meminta tidaklanjut ya, karena putusan MK itu final, tentu ia kita hargai ini bagian dari pendewasaan politik dan hukum kita,” kata Al Muzzammil Yusuf.
Terkait desakan sejumlah pihak atau masyarakat Indonesia agar DPR RI menidaklanjuti putusan MK tersebut, Presiden PKS menyatakan bahwa harapan tersebut pada dasarnya merupakan hal yang wajar, terutama dalam iklim demokrasi di Indonesia.
“Permintaan publik adalah meneliti dengan secara hukum. Jadi permintaan itu, ya memang sesuatu yang wajar dalam iklim demokrasi ya,” katanya.
Menurut Al Muzzammil, pintu untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut memang berada di tangan anggota DPR RI.
Karena itu, PKS kata dia akan meminta anggota Fraksi PKS DPR RI untuk mempelajar dan membahasnya dengan fraksi lain di DPR RI.
“Kemudian karena kami di partai politik, kami pun anggota di DPR, permintaan teman-teman itu tindaklanjut di DPR. Nah ini sedang reses, ya kami akan menyampaikan kepada Fraksi PKS di DPR untuk berdialog dengan berbagai pimpinan DPR, apa langkah terbaik yang perlu diambil terhadap kasus ijazah gate ini,” jelas Al Muzzammil.
Selain itu, menurutnya persoalan itu tetap masih membutuhkan pelibatan Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Yang pasti kata dia, PKS akan memberi ruang kepada Fraksi PKS untuk menindaklanjuti putusan MK terkait ijazah gate tersebut.
“Kita ingin memberi ruang fraksi kita menindaklanjuti dengan berbagai fraksi yang ada dan pimpinan DPR. Kita buka ruang itu dan harapan kita yang ketiga adalah kasus seperti ini untuk pembelajaran kita, demokratisasi kita, ketaatan kita kepada aturan hukum,” tandasnya.
Apalagi menurut dia, semua pejabat yang dilantik di Indonesia melalui sumpah jabatan, sehingga ketaatan terhadap aturan dan hukum yang berlaku semestinya dikedepankan.
PKS lebih lanjut menegaskan bahwa pihaknya ingin masyarakat Indonesia ke depan, bisa merasakan bahwa wakil rakyat di DPR bekerja dan mau mendengar suara yang mereka sampaikan.
Sebelumnya, Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) yang dipimpin pengamat politik, Ray Rangkuti menyambangi kantor DPP PKS untuk menyampaikan aspirasi politik agar partai tersebut menginisiasi pembentukan Hak Angket dalam rangka menyikapi putusan MK terkait ijazah Wapres Gibran tersebut.