VIRAL Ceramah Ustadz Abdul Somad Singgung Ijazah Mesir-Maroko Tak Dihargai: Saya Akan Lawan!

DEMOCRAZY.ID – Pernyataan Ustaz Abdul Somad (UAS) yang melontarkan kalimat Saya akan lawan!

dalam sebuah ceramah ramai diperbincangkan di media sosial.

Potongan video ceramah UAS tersebut banyak diunggah ulang oleh akun-akun Thread.

Dalam rekaman itu, UAS menceritakan pengalamannya pulang ke Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan di Mesir dan Maroko.

“Saya pulang ke kampung membawa dua ijazah. LC, MA. S1 Mesir, S2 Maroko,” ujar UAS.

Ia kemudian menyinggung pandangannya mengenai pengakuan terhadap pendidikan yang menurutnya bisa kalah oleh latar belakang keluarga dan koneksi.

“Tapi ternyata di negara itu ijazah tidak ada apa-apanya kalau kau bukan anak siapa dan pamanmu bukan hakim konstitusi,” katanya.

UAS juga mengisahkan pengalaman ketika mendapat ejekan saat bekerja di Arab Saudi sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI).

“Saya diejek-ejek ketika saya dikatakan nggak berangkat ke Mesir, saya nggak marah,” lanjutnya.

UAS mengaku tidak marah ketika diremehkan, termasuk saat ada yang meragukan keberangkatannya ke Mesir.

Namun, nada ceramahnya berubah ketika membahas ijazah yang dibawanya setelah kembali ke Tanah Air.

“Tapi ketika saya pulang membawa dua ijazah tidak diperhatikan, saya akan lawan!” tegasnya.

Video di Akhir Artikel

Sontak saja potongan video UAS ini pun viral dan banyak mendapat komentar dari warganet.

“Semoga tidak ditawari jabatan WANTIMPRES,” tulis salah satu akun Thtead.

Netizen lainnya justru menilai UAS memiliki pilihan untuk menerima jabatan apabila memang menginginkannya.

Akun itu juga menyebut UAS pernah menolak tawaran menjadi calon wakil presiden, meski klaim tersebut tidak disertai penjelasan lebih lanjut dalam komentar itu.

“Ditawari jadi cawapres aja beliau nolak, kalau beliau mau jabatan tinggal minta ke Brunei & Malaysia, btw beliau Professor di universitas Brunei,” tulis akun tersebut.

👇👇

 

View on Threads

 

Potongan ceramah UAS ini pun banyak dikaitkan dengan polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait riwayat pendidikan Wakil Presdien Gibran Rakabuming Raka.

Dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan UU Pemilu.

Namun, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.

Artikel terkait lainnya