Denny Indrayana Bongkar ‘Skenario Maut’ Jika MK Nyatakan Gibran Gugur Akibat Cacat Ijazah SMA

DEMOCRAZY.ID – Rangkaian persidangan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) membongkar skenario yang dinilai bukan sekadar pelanggaran teknis-administratif, melainkan kejahatan pemilu (electoral fraud) yang Terstruktur, Sistematis, dan Terencana (TST), dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) sekaligus Kuasa Hukum Pemohon, Denny Indrayana, menegaskan, permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukannya berakar pada fakta hukum di persidangan mengenai kegagalan Gibran memenuhi syarat imperatif pendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA).

“Permohonan ini bukan impeachment (pemakzulan). Kami mengajukan PHPU Pilpres dengan argumentasi secara teoritik terkait syarat calon yang tidak dipenuhi oleh Saudara Gibran Raka Buming Raka,” ujar Denny Indrayana dalam siaran langsungnya menyikapi detik-detik jelang putusan MK, Senin (5/10/2026).

“Syarat pendidikan di Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu itu paling rendah tamat SMA atau sederajat. Dari fakta persidangan, Gibran tidak menyelesaikan pendidikan SMA baik di dalam maupun luar negeri,” tegasnya.

Jantung dari skandal legalitas pencalonan ini bermuara pada lahirnya Pasal 18 Ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Aturan teknis ini secara khusus mengecualikan kewajiban menyertakan bukti kelulusan sekolah menengah bagi kandidat yang mengenyam pendidikan asing di luar negeri, selama mengantongi bukti kelulusan perguruan tinggi.

Dua Hakim Konstitusi, Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih, mencecar Komisioner KPU Idham Holik serta Ketua KPU Mochammad Afifuddin di ruang sidang terkait asal-usul norma gaib tersebut.

“Apakah norma pengecualian khusus untuk ijazah luar negeri tersebut sudah pernah ada dan diberlakukan dalam PKPU Pilpres sebelum Pemilu 2024?” cecar Saldi Isra.

Afifuddin akhirnya mengakui bahwa norma pengecualian dalam Pasal 18 Ayat (3) itu belum pernah ada dalam sejarah regulasi Pilpres di Indonesia.

Kesaksian itu dikuatkan oleh mantan Anggota KPU RI periode 2007–2012, I Gusti Putu Artha, yang dihadirkan sebagai ahli.

Putu Artha membongkar bagaimana aturan itu nyelip masuk tanpa pernah dipresentasikan dalam uji publik maupun rapat konsultasi resmi.

Denny Indrayana menilai kemunculan norma selundupan ini adalah bentuk rekayasa aturan yang disesuaikan demi meloloskan kandidat tertentu.

“Ini deja vu dari apa yang terjadi dalam Putusan Paman Usman No. 90 untuk ponakan Gibran. Syarat umur disesuaikan, dan dalam persidangan kemarin terbukti terindikasi mengubah syarat pendidikan dengan bantuan KPU. Seharusnya kandidat yang menyesuaikan syarat undang-undang, bukan aturan kepemiluannya yang diubah untuk meloloskan calon,” kritik Denny.

Di luar rekayasa norma, KPU terbukti mengabaikan prinsip kecermatan (duty of care) saat memverifikasi berkas pendidikan Gibran dari Orchid Park Secondary School dan UTS Insearch Sydney.

KPU memilih menaruh kepercayaan pada Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Kemendikbudristek bertanggal 6 Agustus 2019 tanpa pernah mengecek fisik dokumen dasarnya.

Di persidangan, bobroknya verifikasi itu makin telanjang saat saksi dari Kemendikdasmen, Taufik, merespons pertanyaan Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Terungkap bahwa dari UTS Insearch Sydney, dokumen yang dimiliki Gibran hanyalah Certificate of Attendance (bukti kehadiran), bukan Certificate of Completion (bukti kelulusan).

Saldi Isra mencecar Ketua KPU Afifuddin terkait perlakuan “pilih kasih” KPU.

“Apakah KPU mengecek atau mendatangi Kemendiknas saat verifikasi Surat Keterangan Pendidikan calon Wakil Presiden atas nama Gibran?” tanta Saldi Isra.

“Tidak, Yang Mulia,” jawab Afifuddin.

“Dalam kasus-kasus Pilkada, Anda selalu ngotot agar dilakukan pemeriksaan dan pengecekan soal ijazah, instansi yang mengeluarkan, termasuk yang Paket C. Kenapa dalam kasus ini, tidak?” desak Saldi Isra yang membuat jajaran KPU bungkam.

Kondisi ini kian diperparah oleh pasifnya Bawaslu yang tak melakukan pengawasan aktif serta ketatnya rintangan informasi publik.

Dokumen bukti baru berhasil didapatkan publik setelah Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) dibacakan pada 11 Maret 2026 dan fisik surat keterangannya baru diserahkan pada 16 April 2026.

Kubu Termohon berargumentasi bahwa kepemilikan ijazah perguruan tinggi otomatis menggugurkan masalah ijazah SMA, serta berdalih bahwa pejabat yang sudah dilantik hanya bisa diberhentikan lewat mekanisme pemakzulan (Pasal 7A UUD 1945).

Namun, Pemohon mematahkan dalil tersebut menggunakan yurisprudensi MK dalam sengketa Pilkada Kabupaten Pesawaran, Nias Selatan, hingga Sabu Raijua.

Di Pesawaran, calon atas nama Arisandi Dharmaputra yang mengantongi gelar S1 dan S2 tetap didiskualifikasi oleh MK karena tidak mampu membuktikan keabsahan kelulusan SLTA-nya.

Denny Indrayana menegaskan bahwa status pelantikan tidak bisa dijadikan tameng untuk memutihkan kecurangan sejak awal.

“Pelantikan yang sering dijadikan argumentasi tidak boleh menjadi pagar yang menghalangi orang yang tidak memenuhi syarat. Pasal 7A UUD 1945 menyebut ‘tidak lagi memenuhi syarat’—artinya pernah memenuhi syarat. Dalam konteks Gibran, ia tidak pernah memenuhi syarat sejak pencalonan. Karena itu pintu masuknya adalah electoral disqualification,” papar Denny.

Denny menambahkan, jika MK memutuskan Gibran gugur karena tidak tamat SMA, hal tersebut berpotensi memicu efek domino hukum terhadap jabatan politik yang pernah diembannya.

“Kalau diputuskan tidak tamat SMA, pencalonannya sebagai Walikota Solo di masa lalu secara hukum juga bermasalah. Akibatnya, syarat usia di bawah 40 tahun dalam Putusan No. 90—yang mensyaratkan pernah/sedang menjabat kepala daerah hasil pemilu—ikut gugur. Gibran bukan hanya tidak memenuhi syarat pendidikan, tetapi juga otomatis tidak memenuhi syarat umur,” urainya mendalam.

Mengutip adagium hukum klasik ‘quot initio non valet in tractu temporis non convalescit’—sesuatu yang tidak sah sejak awal tidak akan menjadi sah hanya karena berjalannya waktu atau adanya pelantikan—pemohon mendesak Majelis Hakim MK untuk tidak terjebak dalam ketaatan formalitas hukum (judicial restraint), melainkan mengambil langkah progresif (judicial activism) demi menegakkan keadilan substantif.

Sesuai ketentuan, MK memiliki waktu 14 hari kerja sejak perkara diregistrasi pada 17 September 2026 untuk memutus perkara.

Kini, seluruh mata tertuju ke gedung Peradilan Konstitusi.

Keputusan sembilan Hakim Konstitusi tidak hanya menentukan nasib kursi Wakil Presiden, tetapi juga menjadi ujian terberat bagi masa depan supremasi hukum dan marwah demokrasi di Indonesia.

Artikel terkait lainnya