Denny Indrayana Balas Pernyataan Jokowi: Selama Bukti Ijazah Belum Ada, Maka Belum Memenuhi Persyaratan!

DEMOCRAZY.ID – Pakar Hukum sekaligus pengugat, Denny Indrayana merespon soal pernyataan dari mantan Presiden Joko Widodo.

Dari pernyataannya itu, Joko Widodo menyampaikan perjalanan sekolah atau dunia pendidikan yang ditempuh oleh Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming.

Dimana, Jokowi yang merupakan sang ayah tentu memberikan penjelasan sampai detail lengkap soal sekolah tempat anaknya itu dulu menimba ilmu.

Jokowi mengatakan syarat pendidikan putranya itu tidak ada persoalan lagi karena diterima KPU.

“Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Masa sudah sekolah di luar suruh ikut Paket C lagi,” kata Jokowi sambil tertawa saat ditemui wartawan di Sumber, Banjarsari.

Jokowi menjelaskan riwayat pendidikan Gibran.

Dia mengatakan Gibran menempuh pendidikan dasar hingga sekolah menengah pertama di Solo, kemudian melanjutkan pendidikan di Singapura.

“Yang saya tahu, Mas Gibran itu SD-nya di SD 16 Kota Madya Surakarta, SMP-nya di SMP Negeri 1 Kota Madya Surakarta, SMA di Orchid Park Secondary School di Singapura, kemudian itu di 0-Level,” ujarnya.

Gibran melanjutkan pendidikan ke UTS Insearch di Australia.

Jokowi mengatakan UTS Insearch merupakan program pathway sebelum melanjutkan pendidikan berikutnya.

“Setelah masuk, kemudian masuk ke UTS Insearch, ini pathway, supaya tahu. Setelah dari situ, seingat saya 3 tahun, kemudian pindah lagi masuk ke MDIS di Singapura. Jelas semuanya. Jelas semuanya,” katanya.

Terkait penjelasan dari Jokowi itu, Denny Indrayana kemudian memberikan respon dan menyebut yang dipermasalahkan di gugatan ini hanya ijazah pendidikan SMA

“Yang paling penting adalah dimana saudaea Gibran menyelesaikan pendidikan SMA-nya,” kata Denny Indrayana di unggahan Channal YouTube-nya dikutip Selasa (29/9).

Ini juga disebut Denny berdasarkan dari pasal 169 huruf R Undang-Undang Pemilu soal persyaratan terkait kandidat calon Wakil Presiden.

“Karena pasal 169 huruf R Undang-Undang Pemilu mengatakan syarat menjadi calon Wakil Presiden adalah berpendidikan paling SMA atau sederajat,” jelasnya.

Karena alasan itulah, ia mengatakan sampai saat ini pihaknya termasuk pengugat belum mendapatkan bukti yang diinginkan dalam hal ini ijazah SMA.

Dan selama bukti ini belum ditemukan, Denny Indrayana tegas mengatakan bahwa selama itu juga Gibran disebutnya tidak memenuhi syarat.

“Saat ini, kami tidak mendapatkan bukti tamat pendidikan SMA tersebut di UTS Insearch yang menjadi dasar terbitnya surat keterangan penyetaraan SMK bagi saudar Gibran,” terangnya.

“Sepanjang tidak ada bukti tamat itu maka beliau tidak dapat dinyatakan memenuhi syarat,” tutupnya.

Artikel terkait lainnya