Indonesia Kapan Nyusul? Negara Ini Resmi Terapkan ‘Hukuman Mati’ Buat Pelaku Pembakaran Hutan!

DEMOCRAZY.IDPemerintah Aljazair resmi memberlakukan ancaman pidana mati bagi siapapun yang terbukti membakar hutan secara sengaja.

Langkah drastis ini diambil usai gelombang kebakaran dahsyat baru-baru ini merenggut 12 nyawa warga setempat.

Kebijakan tegas tersebut diumumkan langsung setelah menggelar konsultasi darurat bersama jajaran elit sipil dan militer.

Negara bersiap mengikis moratorium hukuman mati yang sudah bertahan lebih dari tiga dekade khusus untuk kasus kejahatan lingkungan ini.

Ketegasan ini menandai pergeseran radikal sistem peradilan Aljazair dalam menangani bencana manmade yang berdampak fatal.

Langkah perombakan aturan ini akan segera masuk ke meja parlemen dalam waktu singkat.

“Menteri kehakiman diinstruksikan mengajukan amandemen terhadap kitab undang-undang hukum pidana paling lambat 15 September yang mengatur hukuman mati bagi siapa saja yang terbukti bersalah secara sengaja membakar kawasan hutan,” demikian dilaporkan televisi pemerintah Aljazair.

Langkah pengesahan hukum baru ini dijanjikan tetap memperhatikan hak asasi dan mekanisme peradilan yang berlaku.

Proses eksekusi terhadap terpidana mati nantinya tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa atau sewenang-wenang.

Televisi pemerintah menyatakan bahwa eksekusi hukuman tersebut hanya akan dilaksanakan setelah seluruh upaya hukum banding ditempuh sepenuhnya.

Langkah ini diambil guna memastikan integritas pembuktian hukum tetap terjaga sebelum vonis tertinggi dijatuhkan.

Otoritas menegaskan kejahatan sengaja merusak alam yang mengancam nyawa massal tidak lagi bisa ditoleransi.

Ancaman pidana di Aljazair selama ini dinilai belum cukup memberikan efek jera bagi para pelaku perusakan lingkungan.

Berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini, tindakan sengaja membakar hutan dapat diancam dengan hukuman penjara hingga 30 tahun atau penjara seumur hidup dalam kasus-kasus tertentu.

Skala kerusakan dan jatuhnya korban jiwa memaksa Presiden Abdelmadjid Tebboune mengambil keputusan hukum paling keras.

Instruksi langsung sang presiden menjadi sinyal kuat perang terbuka terhadap tindak kejahatan pembakaran hutan.

Penetapan tenggat waktu revisi undang-undang hingga pertengahan September menunjukkan urgensi penanganan masalah ini.

Pemerintah bertindak cepat sebelum musim kering berpotensi memicu bencana serupa di wilayah lain.

Keputusan baru ini menarik perhatian internasional karena membentur kebijakan hukum lama negara Afrika Utara tersebut.

Hukuman mati tercantum pada kitab undang-undang hukum pidana Aljazair untuk sejumlah tindak pidana, tetapi negara tersebut telah menerapkan moratorium de facto terhadap eksekusi hukuman mati sejak tahun 1993.

Penghentian sementara eksekusi mati tersebut telah berlangsung selama lebih dari 30 tahun tanpa eksekusi riil di lapangan.

Regulasi baru untuk pembakar hutan ini berpotensi menjadi kasus pertama pengaktifan kembali eksekusi mati sejak dekade 90-an.

Bencana kebakaran hutan belakangan ini telah menjadi ancaman tahunan yang sangat mematikan di kawasan Mediterania.

Selain merusak ekosistem dan pemukiman, bencana ini berulang kali menelan korban jiwa dari masyarakat sipil maupun petugas pelindung hutan.

Kombinasi antara cuaca ekstrem dan dugaan sabotase sengaja mendorong Aljazair memperketat aturan penegakan hukum.

Konteks inilah yang menjadi latar belakang utama di balik instruksi keras Presiden Tebboune kepada jajaran kementeriannya.

Artikel terkait lainnya