Bongkar Dalang Utama Kebakaran Hutan! Wamen HAM Beberkan Sosok Berdarah Dingin Wajib Diseret ke Penjara Penyebab Karhutla

DEMOCRAZY.ID – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM), Mugiyanto, meminta penegakan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak berhenti pada orang yang melakukan pembakaran di lapangan.

Menurutnya, proses hukum harus membongkar keseluruhan rangkaian yang menyebabkan kebakaran, termasuk pihak yang menguasai dan menggunakan lahan, pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya, hingga pihak yang memperoleh manfaat.

“Kalau ada orang atau perusahaan yang terbukti bertanggung jawab, proses hukumnya harus berjalan. Kita juga harus tahu bagaimana kebakaran itu bisa terjadi,” kata Mugiyanto kepada wartawan di Jakarta, Senin (31/8/2026).

“Ini penting supaya penyelesaiannya tidak berhenti pada pelaku di lapangan sementara persoalan yang menyebabkan kebakaran tetap ada,” katanya menambahkan.

Mugiyanto menilai pendekatan tersebut penting agar penanganan karhutla tidak sekadar menjadi rutinitas tahunan.

Sebab, jika akar persoalan tidak dibongkar dan pihak yang bertanggung jawab tidak dimintai pertanggungjawaban, kebakaran berpotensi kembali terjadi.

Ia menegaskan, pemerintah memang harus memastikan api dipadamkan. Namun, pekerjaan tidak selesai setelah titik api berhasil ditangani.

“Api harus padam, masyarakat yang terdampak harus dipulihkan, dan kalau ada pihak yang bertanggung jawab harus ditindak,” ujarnya.

Mugiyanto mengakui bahwa karhutla saat ini telah berdampak langsung terhadap masyarakat.

Asap kebakaran dapat mengganggu kesehatan, aktivitas belajar anak-anak, hingga sumber penghidupan warga yang bergantung pada hutan dan lahan.

Karena itu, ia meminta proses penanganan karhutla turut memperhatikan pemulihan hak masyarakat yang terdampak.

Pemulihan tersebut tidak hanya berupa perbaikan lahan yang terbakar, tetapi juga dampak terhadap kesehatan, pendidikan, pangan, air, lingkungan, serta penghidupan warga.

“Kalau masyarakat kehilangan penghasilan, kesehatannya terganggu, atau tidak bisa menjalankan kehidupannya seperti biasa karena kebakaran dan asap, itu juga bagian yang harus kita lihat. Jangan sampai apinya sudah padam tetapi masyarakat dibiarkan menanggung dampaknya sendiri,” katanya.

Mugiyanto juga mengaitkan persoalan karhutla dengan penerapan prinsip Bisnis dan HAM.

Menurutnya, perusahaan harus melakukan pencegahan sejak awal dengan mengenali risiko kegiatan usaha terhadap masyarakat dan lingkungan.

“Jangan menunggu ada kebakaran atau ada korban baru bicara tanggung jawab. Risiko terhadap masyarakat harus diperiksa sejak awal. Itu gunanya uji tuntas HAM. Kalau kegiatan usaha menyebabkan atau ikut berkontribusi terhadap kerugian masyarakat, pemulihan juga menjadi bagian dari tanggung jawab,” ujar Mugiyanto.

Ia menilai penegakan hukum dan pencegahan harus berjalan beriringan.

Dalam konteks dunia usaha, perusahaan tidak cukup hanya memastikan aktivitasnya berjalan sesuai kepentingan bisnis, tetapi juga harus memperhitungkan potensi dampaknya terhadap masyarakat sekitar dan lingkungan.

Artikel terkait lainnya