DEMOCRAZY.ID – Pengamat politik dan hukum Muslim Arbi melontarkan kritik keras terhadap hasil amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang dilakukan dalam empat tahap pada periode 1999 hingga 2002.
Menurutnya, perubahan fundamental terhadap konstitusi tersebut telah membawa dampak besar terhadap arah kehidupan berbangsa dan bernegara, bahkan dinilai membuka ruang munculnya praktik politik yang semakin jauh dari cita-cita para pendiri Republik Indonesia.
Secara historis, amandemen tersebut mengubah berbagai aspek mendasar dalam sistem ketatanegaraan, mulai dari kedudukan MPR yang tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara, pembatasan kekuasaan Presiden, hingga pergeseran mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dari yang sebelumnya dipilih oleh MPR menjadi pemilihan langsung oleh rakyat.
Bagi kalangan pendukungnya, perubahan ini dianggap sebagai langkah maju demokratisasi dan penguatan sistem checks and balances.
Namun, Muslim Arbi mempertanyakan apakah proses perubahan konstitusi tersebut masih sepenuhnya berpijak pada falsafah dan jiwa Pancasila, seraya menilai bahwa fondasi asli kenegaraan Indonesia telah rusak.
Kritik tajam turut diarahkan pada konsekuensi dari sistem pemilihan langsung yang membutuhkan biaya politik tinggi, jaringan kekuasaan yang kuat, serta dukungan mesin partai.
Ketika kontestasi semakin mahal dan kekuasaan terkonsentrasi pada kelompok tertentu, Muslim melihat ruang kompetisi berpotensi dikuasai oleh elite dan jejaring kekeluargaan.
Dari sinilah ia memunculkan istilah “presiden dan wapres model bapak-anak” sebagai metafora dan simbol kekhawatiran terhadap reproduksi kekuasaan dalam lingkaran keluarga serta menguatnya politik kekerabatan di era modern.
Lebih jauh, Muslim menilai bahwa amandemen UUD 1945 merupakan bagian dari agenda yang membuat Indonesia menjauh dari desain konstitusi asli.
Ia berpandangan bahwa demokrasi pasca-Reformasi tidak boleh hanya dimaknai secara prosedural melalui pemilu langsung, melainkan harus tetap memiliki hubungan kuat dengan etika kekuasaan, kedaulatan rakyat, dan musyawarah.
Tanpa penegakan hukum yang independen dan sistem rekrutmen yang terbuka, demokrasi berisiko tetap dikuasai oleh kelompok yang memiliki sumber daya ekonomi dan politik paling besar.
Hingga kini, perdebatan mengenai hasil amandemen UUD 1945 sendiri belum pernah benar-benar usai di internal MPR, di mana sebagian pihak menganggap sistem yang ada sudah memadai, sementara yang lain mendorong penyempurnaan terbatas maupun kajian mendasar.
Melalui pandangan kritisnya, Muslim Arbi mendorong agar bangsa Indonesia berani melakukan evaluasi menyeluruh setelah lebih dari dua dekade pelaksanaan amandemen, guna memastikan apakah sistem ketatanegaraan benar-benar menghasilkan kedaulatan rakyat yang substantif atau justru menjauhkan masyarakat biasa dari akses kekuasaan.