DEMOCRAZY.ID – Tiga dekade berlalu, peristiwa kerusuhan 27 Juli 1996 di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia (PDI) di Jalan Diponegoro, Jakarta, kembali masuk ke tahap penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Komnas HAM kini membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia dugaan Pelanggaran HAM berat atas kejadian 27 Juli 1996 itu atau yang juga dikenal dengan peristiwa kuda tuli.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pembentukan tim tersebut telah diputuskan dalam Sidang Paripurna Komnas HAM pada 5-6 Mei 2026 melalui Keputusan Sidang Paripurna Nomor: 07/PS.00.04/V/2026.
Keputusan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Ketua Komnas HAM Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2026 tentang Tim Penyelidikan Proyustisia Peristiwa 27 Juli 1996.
Peristiwa 27 Juli 1996 merupakan kerusuhan yang terjadi di Gedung Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia (PDI) di Jalan Diponegoro dan sekitarnya, akibat adanya upaya pengambilalihan kantor tersebut.
“Peristiwa itu menyebabkan adanya beberapa korban meninggal dunia dan sejumlah orang mengalami luka-luka. Serta kerugian harta benda karena adanya pembakaran toko-toko,” papar Anis kepada wartawan, Minggu (30/8/2026).
Peristiwa kerusuhan tersebut dilatarbelakangi oleh dualisme kepemimpinan di Partai Demokrasi Indonesia (PDI) saat itu dimana salah satu pihaknya didukung oleh kekuatan pemerintah saat itu.
Kini, setelah 30 tahun, Komnas HAM kembali menelusuri peristiwa tersebut melalui mekanisme penyelidikan proyustisia sebagaimana mandat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Dalam prosesnya, Tim Ad Hoc telah menerbitkan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Proses Penyelidikan (SPDPP) kepada Jaksa Agung.
Tim juga telah menyusun rencana kegiatan penyelidikan, mengumpulkan data dan informasi dari berbagai media yang memberitakan peristiwa tersebut pada saat kejadian, serta menerima kelompok-kelompok korban.
Anis memastikan bahwa wewenang penyelidikan diberikan kepada tim Ad Hoc untuk memeriksa peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran HAM berat, menerima laporan atau pengaduan, memanggil korban maupun pihak yang diadukan, serta meminta keterangan dari saksi.
Tim juga dapat meninjau lokasi kejadian, meminta pihak terkait menyerahkan dokumen yang dibutuhkan, hingga mendatangkan ahli dalam rangka penyelidikan.
Sebelumnya disebutkan bahwa keputusan Komnas HAM membuka kembali persoalan 27 Juli 1996 itu didorong oleh kelompok korban.
Pada April 2026, Forum Komunikasi Kerukunan Korban Kerusuhan Peristiwa 27 Juli 1996 (FKK 124) menemui Anis Hidayah dan jajaran Komnas HAM untuk meminta penuntasan kasus tersebut.