Prediksi Jitu Mahfud MD Jadi Kenyataan! Inilah 3 Skenario Dibalik Pusaran Kasus Hukum Febrie Adriansyah Yang Kini Terbukti

DEMOCRAZY.ID — Prediksi yang sempat dilontarkan oleh mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, terkait nasib permohonan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan publik.

Hal ini menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang secara resmi kembali menolak gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh Febrie.

Hakim menyatakan bahwa seluruh proses penetapan status tersangka hingga penahanan yang dilakukan oleh penyidik adalah sah menurut hukum.

Putusan tersebut dibacakan di PN Jakarta Selatan pada Jumat (28/8/2026).

Kandasnya gugatan ini sekaligus membuat analisis yang pernah disampaikan Mahfud MD melalui kanal YouTube pribadinya pada awal Agustus lalu terbukti akurat.

“Menurut saya praperadilan ini cenderung akan ditolak. Pertama secara psikopolitis Kejaksaan tidak bisa main-main terlalu benderang untuk melindungi atau menutupi kasus ini dan yang kedua ada dua alat bukti yang cukup,” ujar Mahfud kala itu.

Dalam pandangannya, Mahfud menjelaskan bahwa jalur praperadilan pada prinsipnya tidak menyentuh substansi materi perkara, melainkan sebatas menguji keabsahan prosedur formal seperti keabsahan penangkapan atau penetapan tersangka.

Berdasarkan telaahnya, penyidik dinilai telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah untuk memenuhi unsur formil tersebut.

Catatan Hukum dan Tiga Skenario Penanganan Perkara

Penolakan praperadilan kali ini melengkapi kekalahan serupa yang sebelumnya juga dialami Febrie di pengadilan yang sama.

Pada gugatan pertamanya, hakim juga menolak permohonan yang mempermasalahkan keabsahan penggeledahan, penyitaan barang bukti, pencegahan bepergian ke luar negeri, hingga penetapan tersangka oleh penyidik kepolisian.

Posisi penyidik kian diperkuat dengan terbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) baru serta pelimpahan barang bukti secara resmi dari kepolisian kepada pihak Kejaksaan.

Menanggapi bergulirnya kasus ini sejak awal, Mahfud MD sempat membeberkan tiga skenario yang mungkin terjadi dalam penanganan hukum perkara Febrie Adriansyah:

  1. Skenario Pertama: Perkara gugur melalui jalur praperadilan—yang kini telah terbukti kandas setelah permohonan ditolak pengadilan.
  2. Skenario Kedua: Perkara tidak gugur, namun penanganannya dilokalisasi atau dibatasi hanya pada pihak-pihak tertentu saja sehingga berpotensi melindungi jejaring yang lebih luas.
  3. Skenario Ketiga: Perkara dibiarkan mengambang berlarut-larut hingga atensi publik perlahan meredup dan terlupakan.

“Perkaranya diambang-ambangkan sampai pada akhirnya nanti orang lupa dan seterusnya,” ungkap Mahfud.

Kini, seiring ditolaknya upaya hukum praperadilan tersebut, seluruh mata publik beralih pada komitmen aparat penegak hukum untuk menuntaskan substansi perkara dugaan tindak pidana yang menjerat Febrie.

Mahfud sebelumnya berpesan agar Kejaksaan tetap teguh bekerja secara profesional, transparan, serta tidak mundur dalam mengusut tuntas kasus yang menyita perhatian luas ini.

“Peradilan mudah-mudahan berjalan dengan baik. Kita tidak bisa mundur lagi. Kita dorong Kejaksaan untuk berbuat yang terbaik,” pungkasnya.

Artikel terkait lainnya