DEMOCRAZY.ID – Menteri Kelautan dan Perikanan RI era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Susi Pudjiastuti, mengungkapkan dugaan terkait pelaku pembakaran hutan dan lahan di Kalimantan.
Menurut Susi, pelakunya tidak hanya empat korporasi yang tengah diselidiki pemerintah melalui aparat hukum, melainkan lebih dari itu.
Ia mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
“Hampir bisa dipastikan bukan hanya empat ini. Lanjut yang lainnya juga Pak Presiden @prabowo,” tulisnya dengan emotikon memohon di akun X pribadinya, dikutip Senin (24/8).
👇👇
🤯🤯🤯🤯🤯🤯🤯🤯🤯🤯hampir bisa dipastikan bukan hanya empat ini. Lanjut yg lainnya juga Pak Presiden @prabowo 🙏🙏 https://t.co/WwcONFjDYL
— Susi Pudjiastuti (@susipudjiastuti) August 24, 2026
Sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Para tersangka bertanggung jawab atas karhutla yang terjadi di Kalimantan, Sumatra Selatan (Sumsel) hingga Riau.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Minggu (23/8/2026), Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Irhamni menyampaikan ada 89 laporan polisi terkait karhutla yang tersebar di sembilan Polda.
Polri kemudian melakukan asistensi untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan optimal.
Puluhan laporan polisi tersebut tersebar di Polda Riau, Polda Kalbar, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalteng, Polda Kalsel, Polda Kaltim, Polda Aceh, dan Polda Kaltara.
“Sembilan Polda ini telah melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka yang sudah ditetapkan sebanyak 72 orang tersangka perorangan. Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan di titik-titik api yang terjadi di lapangan setelah sebelumnya terpantau ada hotspot, kemudian dicek dan ternyata benar terjadi kebakaran,” kata Brigjen Irhamni dalam jumpa pers di Mabes Polri, Minggu (23/8/2026).
Ia mengatakan pembakaran lahan tersebut diduga kuat disengaja oleh para pelaku. Berikut rincian tersangka karhutla:
Sejumlah barang bukti disita petugas, di antaranya korek api hingga jeriken bekas BBM.
“Yang pertama adalah 35 buah korek api. Ini sebagai alat yang digunakan untuk membakar. Tentunya ini bukti bahwa memang terjadi kesengajaan untuk melakukan pembakaran, bukan disebabkan faktor alam atau dampak dari panas El Nino,” kata Irhamni.
Selain itu, Bareskrim menyita dua buah botol plastik berisi BBM jenis solar.
Irhamni menyebut botol plastik BBM tersebut menjadi bukti valid bahwa para tersangka sengaja membakar hutan.
“Ini sangat jelas. Bukti kami secara valid menetapkan proses penyidikan dan menetapkan tersangka ini berdasarkan alat bukti secara profesional,” sambungnya.
Kemudian, petugas juga menyita dua jeriken kapasitas 10 liter yang berisi BBM jenis solar, dua botol plastik BBM jenis Pertalite, satu botol plastik minyak tanah, 21 parang, dua kapak, satu cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, lima buah plastik sampel tanah terbakar, dua unit chainsaw (senso), 13 plastik bekas polybag, enam batang bibit sawit, serta sepasang sepatu bot.
“Dari barang bukti yang disita oleh penyelidik dan penyidik, sangat jelas motif pembakaran tersebut adalah untuk pembukaan lahan. Rekan-rekan tahu ini adalah musim kemarau, sangat mudah untuk melakukan pembakaran yang nantinya akan ditanami kelapa sawit pada musim hujan,” jelas Irhamni.
Modus para tersangka diungkap polisi. Para tersangka membuka lahan dengan cara dibakar agar biaya operasional lebih ekonomis.
“Rata-rata modus operandi pada sembilan Polda tersebut, seperti yang saya sampaikan sebelumnya, sebagian besar digunakan oleh para tersangka untuk membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” kata Irhamni.
“Oleh sebab itu, ini adalah kejahatan yang luar biasa yang tentunya merugikan masyarakat lain demi kepentingan pribadi,” tegasnya.
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal-pasal terkait Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, hingga Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kebakaran hutan dan lahan tersebut,” tambahnya.