DEMOCRAZY.ID — Panggung politik tanah air semakin bergolak dengan terbukanya babak baru dalam pusaran polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Tiga sosok kunci dari latar belakang hukum kini resmi bergerak secara terkoordinasi untuk membongkar tuntas legalitas dokumen pendidikan orang nomor dua di Republik ini.
Barisan perlawanan hukum ini dimotori oleh Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, pegiat hukum Bonatua Silalahi, serta praktisi hukum Subhan Palal.
Gerakan yang mereka lancarkan tidak lagi sekadar wacana di ruang publik, melainkan merambah ke berbagai instrumen hukum formal dan pengawalan administratif yang ketat.
Denny Indrayana mengungkapkan bahwa gerakan pencarian bukti fisik dokumen pendidikan kini telah bergeser ke ranah publik yang lebih masif melalui penggalangan dana terbuka.
“Sampai per detik ini, total hadiah sayembara sudah tembus Rp1,05 miliar lebih. Sumbangan datang dari masyarakat yang peduli. Tentu seluruh donatur kami verifikasi ketat dan identitasnya kita jaga,” ujar Denny melalui saluran medianya.
Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan merupakan manuver politik semata, melainkan wujud nyata edukasi publik dan pengawalan terhadap syarat legalitas kepemimpinan nasional agar sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Sementara itu, pegiat hukum Bonatua menyoroti adanya sejumlah kejanggalan administratif berdasarkan rujukan Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) Nomor 083.
Ia menyebutkan bahwa proses penyetaraan pendidikan ketika menempuh studi di luar negeri diduga tidak melalui pengujian tim panel yang semestinya diwajibkan, serta ditemukannya lembar persyaratan administratif yang tidak lengkap.
Di sisi lain, praktisi hukum Subhan mengambil jalur yudisial dengan mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Gibran ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tim hukum ini juga melayangkan surat resmi kepada para anggota dewan agar menggunakan kewenangan konstitusional mereka berdasarkan ketentuan pemberhentian penyelenggara negara dalam UUD 1945, serta berencana mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung terkait aturan teknis pencalonan.
👇👇
[VIDEO]