Direktur SAFEnet Heran: Prabowo Yang ‘Asbun’ Soal Nuklir Iran, Kenapa 2 Warga Cimahi Yang Ditangkap Polisi?

DEMOCRAZY.ID – Direktur Eksekutif SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network) Nenden Sekar Arum mengecam pemidanaan dua karyawan swasta yang diringkus Polisi karena posting dan komentari pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto.

Diketahui dua pria di Cimahi diringkus Polda Jawa Barat karena dianggap menyebarkan konten provokatif, manipulasi informasi, serta ujaran kebencian yang menyasar pemerintah melalui platform media sosial Threads.

Kedua tersangka tersebut sebelumnya mengomentari pernyataan Prabowo Subianto soal Iran yang memiliki senjata nuklir yang kemudian dibantah Kedutaan Besar Iran di RI.

Tersangka AYP dianggap memuat narasi manipulatif terkait pernyataan pemerintah mengenai program senjata nuklir Iran, yang kemudian dilengkapi dengan narasi provokatif berupa tawaran titik koordinat Istana Negara.

Unggahan tersebut lantas ditanggapi oleh tersangka AF melalui akun miliknya dengan melontarkan komentar bermuatan ancaman kekerasan.

Aktivitas digital kedua tersangka dinilai berpotensi memicu kegaduhan publik serta mengancam stabilitas keamanan nasional.

Polisi sendiri tidak menjelaskan pasal apa yang diterapkan tersangka kedua tersangka.

Polisi menyebut menerapkan pasal berlapis terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk kedua tersangka serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

 

Lihat di Threads

 

Terkait hal tersebut Direktur Eksekutif SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network) Nenden Sekar Arum menyayangkan pemidanaan dua warga sipil tersebut.

Apabila Polisi menggunakan pasal hasutan kebencian dan kekerasan, peneliti dan advokator yang fokus pada hak digital dan kebebasan Internet itu menilai pasal tersebut tidak bisa diterapkan asal ke warga sipil.

Sebab kata Nenden, apabila dilihat dari latar belakang warga yang ditangkap merupakan warga biasa yang hanya meluapkan unek-uneknya terhadap pemerintah bukan benar-benar berniat untuk menimbulkan hasutan atau provokasi di masyarakat.

“Kalau dilihat ini kan menunjukkan adanya kekecewaan terhadap bagaimana kinerja presiden negara kita pejabat publik,” jelas Nenden dihubungi Jumat (7/8/2026).

Beda soal kata Nenden apabila yang berkomentar adalah politisi yang memiliki massa atau tokoh ternama.

Maka Nenden pun menyayangkan Polda Jawa Barat yang tidak lebih dulu melakukan analisis terhadap pengunggah konten.

Seharusnya kata Nenden, Kepolisian lebih berhati-hati menggunakan interpretasi perihal hasutan dengan melihat latar belakang tersangka.

“Enggak mungkin lah orang misalnya dia berada di Cimahi, profesi sebagai karyawan tiba-tiba berniat menggerakkan massa,” tuturnya.

Terlebih konten yang diunggah kedua tersangka merupakan pernyataan Presiden RI sendiri yang ternyata tidak berlandaskan fakta.

Di mana Prabowo menuduh Iran memiliki senjata Nuklir yang kemudian sudah dibantah oleh pihak Iran.

Dalam hal ini kata Nenden, apabila Polisi mau adil, maka Prabowo Subianto juga bisa dipidana karena pernyataannya lantaran asal bunyi (Asbun) terkait dengan kebijakan negara orang lain.

Sayangnya menurutnya, Polisi kadang kerap berat sebelah. Apabila pejabat negara yang kerap Asbun maka hal itu dibiarkan berlalu, sebaliknya apabila warga biasa maka langsung dipidana.

Padahal apabila melihat pasal terkait dengan hasutan, justru seorang pejabat publik yang bisa terkena pasal tersebut apabila salah berbicara.

Sebab mereka memiliki massa dan dukungan politik.

“Jadi memang kadang kita sebagai warga negara jadi bingung sendiri gitu ya. Kalau sudah jelas-jelas yang kesalahan informasi yang disampaikan adanya di pejabat publik, harusnya ya pejabat publik itu tidak imun sebetulnya ya, tidak imun terhadap hukum harusnya gitu,” tegas Nenden.

Nenden khawatir bahwa pemidanaan terhadap dua warga ini hanya cara negara untuk merepresi kebebasan publik.

Dua warga sipil yang dijadikan tersangka ini hanya dijadikan pemerintah sebagai alat untuk menakut-nakuti warga.

Sehingga warga akan berpikir ratusan kali apabila mau menuliskan komentar atau postingan yang berisi kritik terhadap pemerintah.

“Jadi saya tangkap pesan pemerintah seperti ini kalau lu ngapa-ngapain gitu ya, se-cemen se- se-receh lu asbun atau lu seperti repost konten, gua bisa lakukan hal kayak gini gitu, apalagi melakukan kritik yang lebih tajam lagi,” ungkap Nenden.

Sementara itu pihak Istana pun menolak mengomentari penangkapan dua warga Cimahi itu.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyerahkan semuanya ke Kepolisian.

“Itu tanya ke Kepolisian,” jelas Prasetyo.

Artikel terkait lainnya