

DEMOCRAZY.ID — Pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, memastikan bahwa dirinya tidak akan menggunakan uang hasil tuntutan ganti rugi senilai Rp206 juta apabila gugatan praperadilan yang ia ajukan terhadap Polda Metro Jaya dikabulkan oleh hakim.
Ia menegaskan seluruh dana tersebut nantinya akan disalurkan langsung kepada pihak yang lebih membutuhkan, seperti panti asuhan atau kelompok yang sedang berjuang mencari keadilan.
Pernyataan tersebut disampaikan Roy usai menyerahkan kesimpulan dalam sidang Praperadilan Jilid III di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (4/8/2026).
Ia menekankan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya tidak diniatkan untuk mencari keuntungan materiil semata, melainkan demi memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan serta menuntut pertanggungjawaban atas tindakan yang merugikan dirinya.
“Seberapa pun jumlahnya saya juga nggak ngaruh bagi saya. Itu kemudian akan kita berikan kepada yang lebih berhak,” ujar Roy.
Gugatan ganti rugi tersebut diajukan oleh pihak Roy Suryo menyusul tindakan penangkapan dan penahanan terhadap dirinya yang sebelumnya dinilai tidak sah oleh hakim dalam putusan praperadilan sebelumnya.
Diketahui, Roy sempat ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Dalam permohonan ganti rugi kali ini, Roy menuntut total nominal sebesar Rp206 juta, yang terbagi atas:
Menurut Roy, jika majelis hakim mengabulkan permohonannya, dana tersebut akan diposisikan sebagai bagian dari perjuangan hukum yang manfaatnya dikembalikan sepenuhnya kepada masyarakat.
“Jangan dinilai uangnya karena kami tidak melihat apa itu uangnya, tapi uang itu didapatkan dari mana dan siapa pengguna uangnya. Selama pengguna uangnya itu adalah clear, baik, dan kami akan salurkan kepada yang berhak, itu tidak perlu dipertanyakan lagi,” tegasnya.
Adapun pembacaan putusan terkait permohonan ganti rugi ini dijadwalkan akan dipimpin oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, pada Kamis (6/8/2026).