Usik Tanah Nenek Moyang, UU IKN Digugat ke MK: Suku Balik Siap Perjuangkan Hak Adat Sampai Titik Darah Penghabisan!

DEMOCRAZY.ID – Persoalan lemahnya perlindungan hukum bagi masyarakat adat dalam proses pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali disorot.

Ketentuan yang mengatur kewajiban memperhatikan hak masyarakat adat dalam Undang-Undang IKN dinilai tidak cukup kuat untuk mencegah penyingkiran warga adat dari wilayah leluhurnya, karena sifatnya pasif dan sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum masyarakat adat Suku Balik sebagai pemohon, Yance Arizona.

Atas dasar itu, masyarakat adat Suku Balik bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengajukan permohonan uji materiil Pasal 21 UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/8/2026).

Permohonan ini didampingi tim kuasa hukum dari Bilal Law Firm.

Gugatan ini secara khusus menyasar Pasal 21 UU IKN yang mengatur kewajiban memperhatikan hak masyarakat adat dalam aspek tata ruang, pertanahan, kebencanaan, dan keamanan.

Menurutnya, kata “memperhatikan” dalam pasal tersebut belum memberi jaminan hukum yang mengikat karena tidak mewajibkan adanya persetujuan dari masyarakat adat.

Persoalan diabaikannya suara masyarakat adat oleh pemerintah disebut sama saja dengan kolonisasi baru.

“Kolonialisme itu gak perlu minta izin sama orang yang tinggal di situ. nah begini lah kondisi yang kita lihat sekarang, membuat masyarakat adat tersingkir,” ujarnya di Gedung MK.

Ia menambahkan, sejumlah ritual dan akses terhadap benda kultural masyarakat adat kini terganggu, sementara pembangunan bendungan di wilayah tersebut turut menyebabkan krisis air bersih bagi warga.

Kuasa hukum lainnya, Muhammad Arman, menyebut AMAN mengajukan diri sebagai pemohon karena memiliki kepentingan langsung untuk memastikan perlindungan hukum bagi anggota komunitas masyarakat adat, termasuk Suku Balik di Paser.

Ia menyebut pengujian formil UU IKN pernah diajukan sebelumnya namun ditolak MK.

Arman menjelaskan, permohonan kali ini meminta MK memastikan setiap pembangunan di wilayah adat mengedepankan suara masyarakat setempat.

Ia menyoroti mekanisme pengadaan tanah yang selama ini digunakan di kawasan IKN, yang menurutnya bersifat memaksa lewat skema konsinyasi ganti rugi di pengadilan bila warga tidak menyetujui.

AMAN Klaim Lokasi IKN Bukan Tanah Kosong

Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, mengatakan wilayah yang kini menjadi lokasi pembangunan IKN bukan sebuah tanah kosong, melainkan wilayah yang sejak lama dihuni dan dikelola oleh masyarakat adat Suku Balik.

Ia menyebut masyarakat adat mengalami penyingkiran sejak awal kemerdekaan akibat berbagai izin usaha yang diberikan di atas wilayah adat mereka, mulai dari pertambangan hingga perkebunan industri.

Rukka menjelaskan, ketiadaan undang-undang yang secara khusus mengakui dan melindungi hak masyarakat adat membuat status tanah adat kerap dianggap sebagai tanah negara.

Kondisi itu, menurutnya, turut berdampak pada pembangunan bendungan di wilayah Suku Balik yang menyebabkan genangan air merusak permukiman dan lahan pertanian warga.

“Sampai sejauh ini, hak kosntitusioanl masyarakat adat belum diterjemahkan dalam sebuah undang-undang khusus untuk memandu, melindungi, memenuhi dan mengidentifikasi masyarakat adat bersama dengan hak-hak ulayatnya termasuk hak atas tanah,” kata Rukka dalam kesempatan yang sama.

Sementara itu, tokoh masyarakat adat Suku Balik di Kecamatan Sepaku, Sibukdin, menyampaikan keresahannya atas pembangunan IKN yang berlangsung di wilayah tempat leluhurnya telah hidup sejak sebelum Indonesia merdeka.

Ia berharap pemerintah memberikan pengakuan tertulis dan payung hukum yang jelas atas keberadaan dan hak-hak masyarakat adat, bukan sekadar pernyataan lisan.

Dalam permohonannya, para pemohon turut mendorong penerapan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), yakni persetujuan masyarakat adat yang diberikan secara bebas, disampaikan di awal, dan berdasarkan informasi yang memadai sebelum suatu proyek pembangunan dijalankan di wilayah adat.

Hingga berita ini diturunkan, MK belum memberikan tanggapan resmi atas permohonan uji materiil tersebut.

Artikel terkait lainnya