Dokter Tifa Semprot UGM: Terlalu Keras Bela Ijazah Jokowi Tapi Ogah Buka Data, Bikin Publik Makin Curiga!

DEMOCRAZY.IDPolemik dugaan ijazah Presiden ke-7 RI, Jokowi, kembali memunculkan pernyataan dari tersangka Dokter Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa.

Teranyar, Tifa menyentil langkah Universitas Gadjah Mada (UGM) yang terus memberikan bantahan dan menempuh jalur hukum terkait polemik tersebut.

Baginya, semakin keras upaya bantahan yang dilakukan justru dapat memunculkan persepsi tertentu di tengah publik.

Fenomena Reaction Confirmation

Blak-blakan, Tifa mengutip sebuah konsep yang menurutnya dikenal dalam ilmu psikologi.

Ia menekankan bahwa seseorang atau suatu pihak yang terus-menerus memberikan bantahan terhadap suatu tuduhan justru berpotensi memunculkan kesan sebaliknya.

“Seseorang yang terlalu keras membantah sesuatu justru sedang mengkonfirmasi kebenaran,” ujar Tifa, Senin (3/8/2026).

Dibeberkan Tifa, konsep itu nyambung untuk menggambarkan sikap UGM dalam menghadapi polemik dugaan ijazah Jokowi.

“Dalam Ilmu Psikologi namanya Reaction Confirmation. Ini sedang berlaku pada UGM,” tukasnya.

Sikap UGM Memunculkan Pertanyaan

Lebih lanjut, Tifa menyampaikan penilaiannya terhadap langkah UGM yang tetap memberikan bantahan serta menghadapi perkara di pengadilan.

Ia melihat, sikap tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di mata publik.

“Semakin UGM bersikeras melawan di pengadilan, semakin tampak ada yang disembunyikan,” jelasnya.

Kata Tifa, kondisi tersebut juga berdampak pada persepsi sebagian masyarakat terhadap institusi pendidikan tersebut.

“UGM bukannya makin dihormati, malah makin tampak adanya konspiras,” imbuhnya.

Lebih jauh, Tifa kembali mempertanyakan kemungkinan langkah hukum yang akan ditempuh UGM apabila proses perkara terus berlanjut.

Ia melempar pertanyaan singkat terkait peluang perkara tersebut dibawa hingga tingkat kasasi.

“Apa mau naik lagi sampai Kasasi?” tandasnya.

Untuk diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak keberatan yang diajukan Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait putusan Komisi Informasi Pusat (KIP).

PTUN menguatkan putusan KIP dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Jokowi, pada 10 Maret 2026 lalu.

Adapun putusan tersebut dirilis melalui situs resmi SIPP PTUN Jakarta pada Kamis (30/7/2026).

Artikel terkait lainnya