Menyerah Sebelum Bertarung? Ini Alasan Parpol Ramai-Ramai Incar Kursi Wakil Ketimbang Jadi Capres

DEMOCRAZY.ID – Peta persaingan menuju Pilpres 2029 diprediksi bakal berjalan anti-mainstream.

Kendati Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka gerbang lebar-lebar lewat putusan penghapusan presidential threshold 0 persen, partai-partai politik justru diproyeksikan tidak akan bernyali untuk maju sebagai penantang serius.

Pengamat politik Adi Prayitno menilai, alih-alih mengusung kader terbaiknya sebagai calon presiden, partai politik akan lebih memilih bersikap realistis demi berebut posisi calon wakil presiden (cawapres) mendampingi petahana Presiden Prabowo Subianto.

Faktor utamanya tidak lain adalah kekuatan mutlak yang digenggam Prabowo sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara petahana.

“Karena sebagai petahana, tentu saja Prabowo Subianto punya segala-galanya: dukungan politik, networking, dan segala instrumen kekuatan-kekuatan politik dari pusat hingga daerah untuk memenangkan pertarungan untuk yang kedua kalinya di Pilpres 2029,” ujar Adi dalam kanal YouTube Adi Prayitno Official, dikutip Selasa (21/7/2026).

Kalkulasi Logistik dan Risiko Kalah: Parpol Pilih Aman

Menurut Adi, pertarungan memperebutkan kursi RI-1 melawan seorang petahana bukanlah perkara sepele.

Selain membutuhkan logistik berdarah-darah, kontestasi tersebut menuntut jejaring dan kekuatan infrastruktur politik yang masif.

Jika kalkulasi lapangan menunjukkan probabilitas kemenangan yang kecil, partai-partai di Senayan dipastikan bakal berpikir ribuan kali lipat sebelum nekat mendeklarasikan capres mandiri.

“Dalam konteks itulah, saya menduga sekalipun partai politik yang menjadi peserta pemilu di 2029 nanti itu akan banyak punya tiket maju, tapi rasa-rasanya mereka berpikir realistis dan tidak mau memajukan calon presiden sendiri,” tegasnya.

Tiket Bebas 0 Persen: Karpet Merah yang Justru Ditinggalkan?

Dinamika ini seketika membalikkan asumsi banyak pihak pasca-keluarnya Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 pada awal Januari 2025 lalu.

Kebijakan yudisial yang resmi menghapus ambang batas pencalonan presiden 20 persen tersebut sejatinya memberikan hak legal bagi seluruh partai politik peserta pemilu untuk mengusung paslon mandiri tanpa harus berkoalisi.

Namun, alih-alih memanfaatkan karpet merah tersebut untuk melahirkan banyak poros koalisi baru, parpol justru membaca arah angin kekuasaan.

Alih-alih berhadap-hadapan langsung di gelanggang tempur melawan mesin raksasa petahana, gerbong partai memilih jalur aman: merapat dan berebut kursi nomor dua di lingkaran kekuasaan Prabowo Subianto.

Artikel terkait lainnya