Ngibul Lagi! PSI Ungkap Jokowi Cuma Bisa Hadir Lewat Zoom di Sidang Gugatan Ijazah

DEMOCRAZY.ID – Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, angkat bicara mengenai kemungkinan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hadir langsung dalam persidangan terkait polemik dugaan ijazah palsu.

Menurut Dian, meski Jokowi kini telah berstatus sebagai warga negara biasa, ada sejumlah aspek yang perlu dipertimbangkan, terutama menyangkut faktor keamanan.

PSI Wanti-wanti Ancaman terhadap Jokowi

Dian mengatakan, status Jokowi sebagai mantan kepala negara membuat kehadirannya di ruang sidang tidak bisa dipandang sebagai hal biasa.

Ia mengaku khawatir apabila Jokowi harus berhadapan langsung dengan pihak-pihak yang selama ini kerap melontarkan ujaran bernada ancaman melalui media sosial.

“Begini, kehadiran Pak Jokowi ini, walaupun hari ini sudah menjadi rakyat biasa, tetapi kita tidak boleh juga,” ujar Dian, Selasa (21/7/2026).

“Beliau ini kan seorang mantan presiden, orang nomor satu di Indonesia,” tambahnya.

Dian kemudian menyinggung sejumlah narasi yang menurutnya pernah muncul di media sosial.

“Sementara kita berhadapan dengan satu kelompok atau orang-orang yang kita lihat kesehariannya di media sosial, itu kan agak, ya kita bisa bilang, ada juga yang stres dari kawan-kawan itu, pakai bilang darah Pak Jokowi halal,” tukasnya.

Ia menegaskan, ungkapan bernada ancaman tersebut berseliweran di media sosial dalam beberapa waktu terakhir.

“Ini saya sampaikan secara terbuka kok, darah Pak Jokowi halal, Pak Jokowi gantung,” lanjutnya.

Baginya, kondisi tersebut menjadi alasan mengapa kehadiran Jokowi secara langsung di persidangan perlu dipertimbangkan secara matang.

“Kan tidak boleh kita hadapkan Pak Jokowi ini dengan orang-orang seperti itu,” imbuhnya.

Sidang Daring Masih Dimungkinkan

Dian menjelaskan, apabila aspek keamanan menjadi pertimbangan utama, sistem peradilan masih memungkinkan kehadiran saksi dilakukan secara virtual.

“Nah, barangkali itu nanti akan menjadi pertimbangan. Manakala memang dianggap sebagai ancaman,” jelasnya.

“Mungkin itu yang akan menjadi pertimbangan, ya sebaiknya Pak Jokowi jangan hadir di persidangan,” sambung Dian.

Dian menekankan, dalam sistem peradilan Indonesia, Jokowi masih dimungkinkan untuk memberikan keterangan melalui Zoom.

Kendati demikian, Dian memastikan dokumen pendidikan Jokowi tetap siap dihadirkan apabila majelis hakim memintanya dalam persidangan.

“Nah, tetapi apakah mungkin kalau ijazah itu yang ada? Mungkin,” katanya.

“Karena Pak Jokowi sudah menyampaikan bahwa ketika diminta oleh hakim, maka akan membawa ijazah SD, ijazah SMP, ijazah SMA, sampai ijazah S1,” terangnya.

Dian Sandi Mengaku Siap Dipanggil Bersaksi

Dalam kesempatan yang sama, Dian juga mengungkapkan dirinya telah menerima informasi mengenai kemungkinan dipanggil untuk memberikan keterangan di persidangan.

Saat ditanya mengenai kesiapan menghadiri sidang, ia memastikan siap memenuhi panggilan.

“Memang sudah ada pemberitahuan ke saya bahwa nanti saya juga harus siap-siap untuk hadir di persidangan,” tandasnya.

Untuk diketahui, jadwal sidang pokok perkara untuk Dokter Tifa dan Roy Suryo belum memiliki tanggal pasti. Saat ini, proses hukum keduanya berada pada tahap yang berbeda.

Sidang Dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah telah memasuki agenda menunggu putusan sela dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Jadwal pembacaan putusan sela tersebut belum diumumkan secara resmi setelah sidang eksepsi (nota keberatan) selesai digelar.

Sementara itu, sidang pokok perkara Roy Suryo juga belum dijadwalkan.

Penundaan terjadi setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Roy pada 20 Juli 2026.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, status tersangka Roy Suryo dinyatakan sah dan persidangan pokok perkaranya akan segera dijadwalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Artikel terkait lainnya