DEMOCRAZY.ID – Kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kini telah ‘dilimpahkan’ oleh Polri ke Kejaksaan Agung.
Ibarat ‘jeruk makan jeruk’ kasus eks petinggi Kejaksaan Agung Febrie kini ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Oleh karena itu mundur desakan dari berbagai kalangan agar kasus Febrie ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi meluruskan mekanisme penanganan perkara yang telah menyimpang dari hukum acara pidana.
“Oleh sebab itu, pelurusan atas hal ini perlu dilakukan segera. Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini,” kata Mahfud, dikutip dari tayangan YouTube pribadinya @MahfudMD, Senin (13/7/2026).
“Ya saya kira terlalu dini ya. Itu kan masih berproses di Kejaksaan Agung gitu prosesnya sementara berjalan,” kata Ketua KPK Setyo Budianto seusai menghadiri acara peluncuran buku di Kompleks Parlemen, Senayan pada Selasa (14/7/2026).
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, mengatakan secara regulasi KPK memiliki landasan hukum yang sangat kuat untuk mengambil alih perkara tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Dalam aturan tersebut, KPK berwenang mengambil alih penyidikan korupsi jika penanganan kasusnya dicurigai mengandung benturan kepentingan, diintervensi oleh kekuatan kekuasaan (eksekutif, legislatif, maupun yudikatif), atau adanya kisruh antar-penyidik lembaga hukum lain yang menghambat objektivitas penanganan perkara.
“Sengkarut antara penyidik Polri dan Kejaksaan saat ini sudah menjadi alasan yang sangat logis bagi KPK untuk mengambil alih demi menjamin objektivitas penyidikan. KPK memiliki penyidik dan jaksa penuntut umum sendiri yang berada di bawah struktur KPK, sehingga secara teoritis tidak bisa didikte oleh instansi asal mereka,” jelas Mahfud MD saat menjadi narasumber dalam program On Focus Tribunnews.com bersama Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra, pada Senin (13/7/2026).
Menurut Mahfud, persoalan utamanya bukan terletak pada mekanisme hukum, melainkan keberanian KPK untuk masuk ke dalam persoalan yang melibatkan dua institusi penegak hukum.
“Menurut saya, reasoning-nya (alasannya) hanya satu, KPK tidak berani saja. Tidak berani. Alasan prosedural itu kan bisa dibuat-buat untuk menghindari penanganan kasus yang sensitif ini,” tegas Mahfud MD.
Mengingat besarnya tekanan sektoral dalam kasus ini, Mahfud mendesak Presiden RI selaku kepala negara untuk turun tangan memberikan dukungan moral kepada pimpinan KPK.
“Keberanian KPK dalam situasi seperti ini hanya bisa disuntik dengan dorongan langsung dari Presiden. Di atas Jaksa Agung dan Kapolri itu hanya ada Presiden. Tinggal Presiden perintahkan, ‘Eh KPK, ambil alih kasus ini, bereskan, dan buka seterang-terangnya ke publik.’ Jika Presiden melakukan itu, pasti akan mendapatkan pujian dari masyarakat,” pungkas Mahfud.
Tokoh Antikorupsi yang juga Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai KPK telah kehilangan kata “berani” untuk ambil alih kasus Febrie.
“Saya enggak ngerti, bukan ketakutan, mungkin value-nya sudah berubah. Kalau dulu kan zaman dulu memang di KPK itu kata ‘berani’ paling depan,” kata Saut dalam acara Satu Meja The Forum di Kompas TV, Kamis (16/7/2026).
Sebelumnya Ketua KPK Komjen Pol Setyo Budiyanto menilai terlalu dini menyeret KPK dalam kasus tersebut.
“Kita enggak bilang dia (Ketua KPK) penakut tapi kan ucapannya kayak, ya confused,” tutur Saut.
Menurut dia, perkataan Ketua KPK dalam konteks kasus Febrie Adriansyah akan memperparah indeks kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut.
Padahal secara tegas konstitusi menugaskan KPK untuk mengambil alih kasus tersebut jika terlihat indikasi konflik kepentingan yang mendalam.
Tokoh Antikorupsi yang juga Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi menilai pengambilalihan penanganan perkara oleh KPK bukan sekadar pilihan kelembagaan, melainkan kebutuhan untuk memulihkan integritas penegakan hukum.
Menurut Hendardi, konflik kepentingan yang melekat pada Kejaksaan Agung dalam menangani mantan pejabat puncaknya sendiri telah sedemikian nyata, sehingga independensi proses hukum sulit lagi diyakini publik.
“Penegakan hukum tidak hanya harus dilakukan secara adil, tetapi juga harus tampak adil,” kata Hendardi dalam keterangan persnya kepada Tribunnews, Kamis (16/7/2026).
Hendardi menilai, KPK tidak perlu gamang menghadapi perkara ini.
Sebagai lembaga yang dibentuk untuk menangani perkara-perkara korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dan memiliki dampak besar terhadap kepentingan publik, KPK memiliki legitimasi moral dan hukum untuk mengambil langkah yang lebih progresif.
“Membiarkan perkara ini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Agung hanya akan memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap seluruh sistem penegakan hukum,” ujarnya.
Oleh karena itu keberanian KPK justru sedang diuji pada momentum ini.
Dia menilai perkara ini ujian bagi legitimasi penegakan hukum pemberantasan korupsi dan kepercayaan publik pada penegakan hukum itu.
“Apabila negara gagal membuktikan bahwa mantan pejabat tinggi penegak hukum dapat diproses secara terbuka, profesional, dan tanpa perlakuan istimewa, maka pesan yang diterima publik adalah bahwa hukum tak lagi bisa dipercaya,” katanya.
Tanpa kepercayaan publik, kata Hendardi, maka yang akan terjadi adalah pembangkangan sipil (civil disobedience) atas penegakan hukum.
Hendardi juga mengajak publik, masyarakat sipil, media massa, akademisi, dan seluruh elemen publik untuk terus mengawal perkembangan perkara ini.
Tekanan publik menurutnya merupakan mekanisme demokratis yang sah untuk memastikan hukum tidak berubah menjadi alat perlindungan bagi elite.
Sabtu (11/7/2026), Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortas Tipidkor Polri) menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik bergilir di sejumlah wilayah.
Penetapan tersangka itu terbilang cepat sejak polisi menggeledah 13 lokasi sejak Kamis hingga Jumat sehari sebelumnya.
Satu di antara lokasi yang digeledah adalah rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Setelah penetapan tersangka, kasus ini kemudian ‘dilimpahkan’ Polri ke Kejaksaan Agung.
Kemarin, Rabu (15/7/2026) siang, Kejaksaan Agung mengeluarkan sprindik menyatakan Febrie sebagai saksi.
Namun jelang malam direvisi dan ditegaskan Febrie berstatus tersangka.
Sumber: Tribun