

DEMOCRAZY.ID – Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto kembali bersuara terkait perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7, Jokowi, yang menyeret Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma sebagai terdakwa.
Gigin mengemukakan pandangannya mengenai kemungkinan dasar yang akan digunakan dalam pembuktian perkara tersebut di persidangan.
Ia juga menyinggung sikap Jokowi yang tidak hadir langsung dalam persidangan.
Ia mengungkap dugaan mengenai dokumen yang menurutnya berpotensi dijadikan dasar dalam proses pembuktian terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa.
“Tampaknya yang akan diandalkan untuk memenjarakan Roy Suryo dan dr Tifa adalah surat laporan bahwa ijazah asli hilang. Laporan ini dianggap mewakili ijazah asli,” ujar Gigin, Minggu (5/7/2026).
Selanjutnya, Gigin menyinggung pernyataan yang disampaikan jaksa dalam persidangan.
Menurutnya, Jokowi menggunakan jaksa untuk menyampaikan bahwa dirinya merasa dihina.
“Dia memakai mulut jaksa untuk mengatakan telah dihina sehina-hinanya,” tukasnya.
Dari pandangan tersebut, Gigin kemudian melontarkan pernyataan menohok terhadap Jokowi.
“Dari sini jelas siapa sesungguhnya yang pantas dihina sehina-hinanya,” timpalnya.
Gigin juga mengomentari ketidakhadiran Jokowi untuk berhadapan langsung dengan pihak yang digugatnya di persidangan.
Ia mempertanyakan sikap tersebut dan mengaitkannya dengan penilaiannya sendiri.
“Merasa dihina-sehinanya tapi gak berani muncul di persidangan untuk berhadapan langsung dengan orang dia gugat. Berarti dia memang layak dihina,” tegasnya.
Tidak berhenti di situ, Gigin menyampaikan pandangannya mengenai alasan di balik ketidakhadiran Jokowi.
“Ini bukan menolak (datang di persidangan) tapi karena ijazahnya memang gak ada,” tandasnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur mulai menyidangkan perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Dalam dakwaannya, jaksa menganggap Dokter Tifa telah menyebarkan tuduhan bahwa ijazah Presiden ke-7 RI, Jokowi, adalah palsu.
Tuduhan tersebut, menurut jaksa, didasarkan pada sejumlah kejanggalan yang diyakini terdakwa.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa Universitas Gadjah Mada (UGM) telah memberikan penjelasan bahwa Jokowi merupakan lulusan Fakultas Kehutanan.
Meski demikian, Dokter Tifa disebut tetap menyampaikan narasi mengenai dugaan ijazah palsu melalui media sosial.
Atas dasar itu, jaksa berpendapat pernyataan yang disampaikan terdakwa mengandung tuduhan yang tidak benar dan menjadi dasar dakwaan pencemaran nama baik.
Dalam persidangan, majelis hakim sempat menanyakan kemungkinan penyelesaian perkara melalui jalur damai dengan pihak yang disebut sebagai korban.
Namun, Dokter Tifa menegaskan tidak akan menempuh mekanisme restorative justice dalam perkara tersebut.
Ia memilih melanjutkan proses persidangan dan menyatakan akan menghadapi seluruh proses hukum yang berjalan terkait kasus yang menimpanya.
Sumber: Fajar