DEMOCRAZY.ID – Polda Riau menangkap menantu Anisa Florensa atau AF sebagai pelaku pembunuhan lansia, Dumaris Boru Sitio (60), di Kota Pekanbaru, Riau.
Para pelaku ternyata tidak hanya beraksi sekali. Sebelum kejadian pembunuhan, mereka telah merampok di rumah korban di Kecamatan Rumbai tersebut.
Direktur Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua menyampaikan hubungan antara AF dan korban.
Menurut Hasyim, pelaku menikah dengan salah satu anak pertama korban, Arnol, pada 2022.
“Kemudian bertahan satu tahun, pada 2023 tersangka ini bukan cerai, tetapi meninggalkan rumah, kemudian pergi ke Medan,” kata Hasyim, Minggu (3/5/2026).
Di Medan, pelaku AF bekerja sebagai kasir di salah satu tempat spa. Anak korban, Arnol, masih menafkahi pelaku dan tidak menceraikannya secara hukum.
“Menurut keterangan, anak korban masih memberikan nafkah, baik uang maupun komunikasi lainnya,” katanya.
AF pun menjalin hubungan dengan salah satu pelaku bernama Selamet atau SL. Keduanya bahkan sudah merencanakan perampokan sejak enam bulan lalu.
“Apa hubungan SL dengan AF, itu adalah hubungan dekat dan sudah menikah siri. Kemudian, kurang lebih enam bulan lalu mereka datang ke Pekanbaru. Pertama menginap di Hotel Aloha di Jalan Riau, mereka menyusun rencana,” kata Hasyim.
Aksi pertama berlangsung pada 8 April. Saat itu, mereka berdua datang ke rumah korban, namun hanya ada Arnol.
“Yang pertama itu pada tanggal 8 April. Mereka merampok dan mengambil uang Rp4 juta. Pada saat itu hanya ada Arnol. Mereka mengambil uang dan pergi ke Medan. Pada saat itu belum terpasang CCTV,” katanya.
Setelah itu, kejadian kedua terjadi pada 29 April 2026. Pada kejadian tersebut, para pelaku mengambil perhiasan korban, uang, dan membunuh korban.
Polisi telah menangkap menantu berinisial AF dan kelompoknya yang membunuh lansia, Dumaris Deniwati Boru Sitio (60), di Kota Pekanbaru, Riau.
Polisi menyampaikan AF tega membunuh karena sakit hati.
“Hasil pemeriksaan semalam, motif pelaku adalah sakit hati dengan alasan saat menjadi menantu dan tinggal bersama korban, pelaku sering dimaki dan dimarahi. Ini pengakuan tersangka,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta dalam konferensi pers, Minggu (3/5/2026).
Selain itu, motif lainnya adalah pelaku ingin mengambil barang-barang berharga milik korban.
“Motif ekonomi, ingin menguasai harta korban,” kata Muharman.
Polisi menyangkakan tersangka dengan pasal berlapis, yakni pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Pasal 459 dan/atau 458 ayat 3 dan/atau Pasal 479 dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun,” katanya.
Polisi menyebut menantu dan rekan-rekannya tidak berniat membunuh lansia Dumaris Boru Sitio (60) di Kota Pekanbaru, Riau.
Namun, mereka akhirnya berani merencanakan pembunuhan karena pengaruh narkotika jenis ekstasi.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyebut otak pelaku, Anisa Florensa atau AF, datang dari Medan dengan niat merampok korban yang merupakan mertuanya.
AF pun mengajak tiga rekannya untuk menemaninya.
“Sesampainya di Pekanbaru, pelaku berubah pikiran. Perlu saya sampaikan, niat awal ingin merampok, akhirnya melakukan pembunuhan. Sudah direncanakan,” kata Zahwani, Minggu (3/5/2026).
Menurut Zahwani, mereka sudah empat kali mensurvei lokasi tempat kejadian perkara. Mereka bahkan berniat membunuh empat orang yang ada di rumah tersebut.
“Ingin menghabisi orang di sana dan menguasai harta korban. Bahkan ingin menguras habis, termasuk kendaraan,” katanya.
Polisi pun akhirnya mengecek urine empat orang pelaku. Hasilnya, mereka positif menggunakan ekstasi.
“Hasil pemeriksaan empat tersangka tersebut, AF, SL, E, dan I, positif menggunakan amfetamin atau ekstasi,” katanya.
Hal itu yang mengakibatkan mereka berani menghabisi korban. Bahkan membunuh korban dengan balok kayu secara sadis.
“Ada pengaruh stimulan dan halusinogen sehingga pelaku berani bertindak keji. Ini ada pengaruh obat-obatan terlarang, sehingga pelaku bisa melakukan aksi secara keji dan melakukan pemukulan dengan barang bukti kayu, yaitu balok kayu yang disiapkan,” katanya.
Baca JugaLihat postingan ini di Instagram
Sebuah kiriman dibagikan oleh Komunitas Pebisnis | 100% Bahas Bisnis (@ukmexpertid)
Sumber: Detik