DEMOCRAZY.ID – Polisi mulai mendalami dugaan kematian Sutrimo, pegawai di rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, akibat diracun.
Pendalaman terkait hal tersebut dilakukan setelah tim Kedokteran Forensik menyatakan tidak ada luka bekas kekerasan benda tumpul ataupun benda tajam pada tubuh Sutrimo dari hasil ekshumasi yang telah dilakukan.
Ketua Tim Dokter Forensik, Prof. Yudi mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mencari tahu ada tidaknya kandungan racun di tubuh Sutrimo.
“Kami melakukan pemeriksaan di antaranya yaitu adalah pemeriksaan histopatologi, nanti akan dilakukan oleh dokter spesialis patologi anatomi, pemeriksaan toksikologi yaitu untuk mencari apakah adanya racun dan lain sebagainya nanti akan dilakukan oleh Puslabfor,” kata Yudi, di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Proses pembongkaran makam Sutimo yang berlangsung selama 3,5 jam tersebut menjadi pijakan awal bagi tim medis forensik untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban.
Hasil pemeriksaan luar sementara mengonfirmasi tidak ditemukannya tanda-tanda kekerasan benda tumpul maupun benda tajam pada tubuh Sutrimo.
Kendati demikian, tim kedokteran forensik belum menyimpulkan penyebab kematian mengingat jenazah yang dikubur sejak akhir Juli tersebut telah memasuki fase pembusukan lanjut.
Guna memastikan apakah korban tewas akibat zat berbahaya, tim dokter mengambil sampel organ dari seluruh bagian tubuh untuk diajukan ke Laboratorium Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
Yudi menyatakan, proses pemeriksaan laboratorium akan memakan waktu hingga dua sampai tiga pekan ke depan.
“Kami melakukan pemeriksaan di antaranya yaitu adalah pemeriksaan histopatologi, nanti akan dilakukan oleh dokter spesialis patologi anatomi, pemeriksaan toksikologi yaitu untuk mencari apakah adanya racun dan lain sebagainya nanti akan dilakukan oleh Puslabfor,” kata Yudi.
Ia menambahkan, tes DNA serta identifikasi mendalam tetap dilakukan dari sampel kepala hingga anggota tubuh bawah untuk melengkapi analisis penyebab kematian.
“Kami tetap mengupayakan untuk proses identifikasi dan juga untuk mencari penyebab kematian yang lebih lengkap, yaitu dengan pemeriksaan DNA,” ujarnya.
Keputusan keluarga membawa kasus ini ke jalur hukum dipicu oleh sederet kejanggalan kronologis yang menyelimuti peristiwa sejak hari ditemukannya korban pada Kamis, 23 Juli 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengonfirmasi bahwa pihak keluarga merasa ada ketidakwajaran, mulai dari rentetan ditemukannya korban tidak sadarkan diri, proses pengantaran menggunakan ambulans ke RS Muhammadiyah Taman Puring hingga korban dinyatakan meninggal dunia, serta adanya barang pribadi milik Sutrimo yang hilang dan belum diserahkan.
“Kami juga dapat informasi dari pihak keluarga bahwa barang milik yang bersangkutan belum diserahkan kepada Saudara S, sehingga itu juga yang semakin menambah kejanggalan,” ungkap Kombes Iman.
Kejanggalan ini diperkuat oleh riwayat komunikasi terakhir korban sebelum dinyatakan wafat.
Kuasa hukum keluarga, Aan Rohaeni, menceritakan bahwa Sutrimo yang menjabat sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tersebut sempat bertukar pesan dengan keluarga hingga Kamis dini hari.
Mendiang memang memiliki riwayat diabetes, namun dalam rentang tanggal 19 hingga 23 Juli, korban sama sekali tidak mengeluhkan rasa sakit.
Sekitar pukul 03.00 WIB pada hari kejadian, Sutrimo bahkan sempat mengirimkan foto makanan berupa ayam goreng dan lalapan kepada adik iparnya.
Satu jam berselang, tepatnya pukul 04.00 WIB, korban kembali mengirimkan foto dirinya yang sedang duduk di seberang rumah tempatnya bekerja. Namun, kecurigaan memuncak tatkala pesan balasan keluarga pada pukul 06.00 WIB hanya terbaca tanpa respons, sebelum akhirnya pada pukul 08.30 WIB keluarga menerima telepon dari ponsel korban yang dioperasikan oleh rekan kerja untuk mengabarkan bahwa Sutrimo telah meninggal dunia.
Sorotan publik terhadap penanganan perkara ini turut memantik reaksi dari Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan.
Hinca mendesak penyidik Polda Metro Jaya untuk tidak ragu memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengingat posisi korban yang erat kaitannya dengan lingkar kerja pejabat tersebut.
“Menurut saya siapapun, apalagi Febrie kan, karena yang nyangkut ke dia kan begitu. Jadi saya kira penyidik sudah tahu lah siapa yang harus mereka periksa. Dan tugas kita nanti menanyakannya,” ujar Hinca di Gedung DPR RI.
Hinca menegaskan, berdasarkan regulasi hukum acara pidana terbaru, penyidik diwajibkan mengumpulkan alat bukti secara utuh tanpa ada pihak yang dilewati.
Ia juga berencana mengusulkan rapat kerja khusus di Komisi III DPR RI untuk mengawal pengusutan kasus ini.
Sementara itu, pihak kepolisian yang sejauh ini telah memeriksa delapan orang saksi berjanji akan menyampaikan seluruh perkembangan hasil otopsi dan penyidikan secara terbuka.
“Apapun nanti hasil yang diperoleh dari kegiatan ekshumasi ini tentunya kami juga akan informasikan secara terbuka dan transparan kepada publik,” tutur Iman.