SOSOK Ermanto Usman, Korban Tewas Saat Sahur di Bekasi: Pernah Bongkar Dugaan Korupsi Rp4 Triliun!

DEMOCRAZY.ID – Peristiwa tragis mengguncang warga Perumahan Prima Asri, Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi pada Senin (2/3/2026).

Seorang pria lanjut usia bernama Ermanto Usman (65) ditemukan meninggal dunia bersimbah darah di kediamannya.

Istrinya, berinisial PW (60), ditemukan dalam kondisi kritis dan saat ini tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Primaya Bekasi.

Pasangan suami istri ini diduga kuat menjadi korban perampokan yang disertai dengan tindakan penganiayaan berat.

Kejadian memilukan ini pertama kali terungkap oleh anak bungsu korban, DNA, saat hendak melaksanakan ibadah sahur.

Biasanya, DNA dibangunkan oleh ibunya sekitar pukul 03.00 WIB, namun pada dini hari tersebut suasana rumah terasa sunyi.

Alarm ponsel DNA baru berbunyi pada pukul 04.15 WIB.

Karena waktu imsak yang sudah semakin dekat, DNA memutuskan turun ke lantai bawah untuk membangunkan orang tuanya.

Di dalam kamar, ia mendapati Ermanto sudah tidak bernyawa di atas kasur, sementara ibunya tergeletak di lantai dalam kondisi luka parah.

Ermanto Usman bukan merupakan sosok sembarangan di mata publik, terutama di sektor industri pelabuhan.

Ia adalah mantan anggota serikat pekerja di perusahaan peti kemas PT Jakarta International Container Terminal (JICT).

Kakak kandung korban, Dalsaf Usman, mengungkapkan bahwa Ermanto dikenal luas di kalangan buruh pelabuhan sebagai figur yang berani.

Selama masa aktifnya di JICT, Ermanto menjabat sebagai ketua serikat pekerja dan memiliki reputasi sebagai aktivis yang vokal dalam memperjuangkan hak-hak buruh.

Setelah memasuki masa pensiun, ia tetap aktif dan dipercaya menjabat sebagai Ketua Paguyuban Pensiunan JICT.

Nama Ermanto Usman kembali mencuat ke permukaan pada Desember 2025, hanya beberapa bulan sebelum kematiannya.

Ia sempat hadir sebagai narasumber dalam sebuah siniar (podcast) di kanal YouTube Forum Keadilan TV pada 15 Desember 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Ermanto secara gamblang membicarakan dugaan penyimpangan terkait perpanjangan kontrak JICT dengan perusahaan asal Hong Kong, Hutchinson Port Holding (HPH).

Perpanjangan kontrak tersebut dilakukan oleh PT Pelindo II selaku operator pelabuhan dan telah menjadi polemik hukum sejak tahun 2015.

Kasus yang disoroti Ermanto ini sempat memicu kegaduhan nasional hingga DPR RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang diketuai oleh politikus PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka.

Ermanto menegaskan bahwa terbentuknya Pansus tersebut merupakan hasil dari protes keras yang dilayangkan oleh Serikat Pekerja JICT.

“Di kasus ini, pada waktu itu, kita melihat banyak kejanggalan lho. Mungkin bisa dikatakan satu-satunya bisa meyakinkan DPR pada masa itu untuk dipansus kan,” ujar Ermanto dalam kutipan di siniar tersebut.

Lebih lanjut, Ermanto menjelaskan bahwa pasca pembentukan Pansus, DPR menginstruksikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi menyeluruh.

Hasil audit yang dirilis pada tahun 2018 mengonfirmasi adanya kerugian negara dalam skala yang sangat besar.

“2018 keluarlah hasil audit investigasi itu dan dinyatakan ada kerugian negara Rp4,08 triliun,” ungkapnya.

Berdasarkan temuan tersebut, Pansus DPR mengeluarkan tujuh rekomendasi melalui hak angket, yang salah satunya adalah pembatalan kontrak antara JICT dan HPH.

Namun, Ermanto menyayangkan bahwa hingga berakhirnya masa bakti DPR periode 2014-2019, rekomendasi penting tersebut tidak pernah direalisasikan oleh pemerintah.

“Ini kan dua institusi negara ini paling penting dari sisi hukum ketatanegaraan. Satu, adalah rekomendasi hak angket (DPR) dan hasil audit investigasi BPK. Ini dianggap angin lalu,” jelas Ermanto.

Ia berpendapat jika JICT dikelola sendiri tanpa perpanjangan kontrak dengan pihak asing, negara berpotensi meraup keuntungan antara Rp17 triliun hingga Rp25 triliun.

Ermanto juga mengkritik keras sikap Menteri BUMN saat itu, Rini Soemarno, yang dianggap tidak menggubris temuan Pansus.

“Kami katakan kalau pemerintah di atas pemerintah ya ini kasus ini terjadi,” tegasnya.

Pernyataan Ermanto Usman mengenai kerugian negara sejalan dengan data resmi dari BPK.

Lembaga audit negara tersebut memang menemukan kerugian mencapai 360 juta dolar AS atau setara Rp4,08 triliun akibat kekurangan upfront fee atau pembayaran keuntungan awal yang seharusnya diterima Pelindo II.

Ketua BPK saat itu, Moermahadi Soerja Djanegara, menyatakan adanya berbagai penyimpangan dalam proses perpanjangan kontrak yang ditandatangani pada 5 Agustus 2014.

BPK menduga ada pelanggaran peraturan perundang-undangan yang sengaja dilakukan agar kontrak tersebut dapat disepakati.

Moermahadi memaparkan beberapa temuan krusial, di antaranya rencana perpanjangan kontrak yang tidak pernah masuk dalam rencana kerja (RJPP dan RKAP) PT Pelindo II, meskipun sudah diinisiasi sejak 2011.

Selain itu, proses tersebut dilakukan tanpa izin konsesi dari Menteri Perhubungan.

“Ketiga, penunukkan Hutchinson Port Holding oleh PT Pelindo II sebagai mitra tanpa melalui mekanisme pemilihan mitra yang seharusnya,” kata Moermahadi saat menyerahkan temuan ke DPR pada 13 Juni 2017.

Perpanjangan kerja sama tersebut juga diketahui tidak mendapat persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun izin dari Menteri BUMN.

BPK juga menyoroti peran Deutsche Bank sebagai konsultan keuangan (financial advisor) yang penunjukannya diduga melanggar hukum.

Terdapat lima pelanggaran utama yang diidentifikasi, termasuk ketiadaan owner estimate dari direksi Pelindo II sebagai acuan nilai penawaran.

“Penilaian penawaran diserahkan kepada pihak financial advisor, yakni Deutsche Bank,” ujar Moermahadi.

Selain itu, Deutsche Bank terindikasi memiliki konflik kepentingan karena merangkap peran sebagai negosiator, pemberi pinjaman (lender), sekaligus arranger.

Valuasi bisnis yang dibuat oleh Deutsche Bank diduga diarahkan hanya untuk mendukung opsi perpanjangan dengan Hutchinson tanpa mempertimbangkan opsi pengelolaan mandiri oleh negara.

Sumber: Suara

Artikel terkait lainnya