DEMOCRAZY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim pihaknya telah mengejar dugaan keterlibatan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution (BN), dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.
Meski hingga kini belum ditemukan bukti, penyidik terus menelusuri informasi terkait keterlibatan pejabat tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengklaim, Jaksa KPK sempat bertanya ulang kepada majelis hakim untuk menghadirkan menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu dalam persidangan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumut.
“Ditanya lagi sama JPU-nya, ‘Pak, yang ini mau minta dihadirkan enggak?’ Nah itu tidak dijawab,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Jumat (21/11).
Asep menjelaskan bahwa selama proses penyidikan, kelima tersangka tidak pernah memberikan informasi yang mengarah pada keterlibatan Bobby Nasution.
Termasuk keterangan Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Sumut, yang disebut sebagai teman dekat Gubernur.
“Begitu pun dari TOP. Penyidik periksa, minta keterangan, dan tidak ada informasi dari yang bersangkutan. Ya, orang atau beberapa pihak menyatakan bahwa ‘itu teman dekatnya, Pak.’ Betul, mungkin itu teman dekatnya, tetapi kan yang kami jadikan landasan adalah informasi atau data yang dimiliki oleh saudara TOP maupun saksi lainnya yang melihat, mendengar atau mengalami,” ujar Asep.
Ia juga menegaskan bahwa tersangka pemberi suap, Muhammad Akhirun Piliang (KIR), tidak pernah menyatakan menyerahkan uang kepada Bobby.
“Sejauh ini pemeriksaan terhadap saudara KIR… tidak pernah ada informasi ya dari KIR ini bertemu. Artinya, menyerahkan uang kepada saudara BN. Tidak ada,” kata Asep.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025 terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Dua hari kemudian, lima orang ditetapkan sebagai tersangka: Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, Muhammad Akhirun Piliang, dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.
Dugaan korupsi terbagi dalam dua klaster, dengan enam proyek senilai total sekitar Rp231,8 miliar.
Akhirun dan Rayhan Piliang diduga sebagai pemberi suap, sementara Topan, Rasuli, dan Heliyanto menjadi pihak penerima.
Pada 24 September 2025, Ketua Majelis Hakim Tipikor Medan, Khamozaro Waruwu, sempat meminta JPU menghadirkan Bobby Nasution dan Sekda Sumut Effendy Pohan dalam persidangan.
KPK menegaskan hal ini sebagai bagian dari upaya penelusuran dugaan keterlibatan, meski hingga kini belum ada bukti yang mengarah pada Gubernur Sumut.
“Kemarin masih dalam proses meminta keterangan saksi, keluarga ABH, puslabfor, dan dokter psikologis,” tambah Asep, menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan.
Sumber: Inilah