DEMOCRAZY.ID – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Komisi IX DPR RI baru-baru ini mendadak mendapat perhatian publik.
Di satu sisi, lembaga tersebut mengumumkan laporan keuangan tahun anggaran 2025 berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun di sisi lain, laporan itu justru disusun pada masa kepemimpinan Dadan Hindayana yang kini telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Alih-alih menuai apresiasi, capaian opini WTP itu justru memancing rentetan pertanyaan dari anggota DPR yang menyoroti rendahnya serapan anggaran hingga tidak adanya catatan temuan BPK dalam laporan yang dipaparkan BGN.
Kabar mengenai opini WTP disampaikan Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari dalam RDP bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7/2026) kemarin.
Dikatakan Agustina, opini WTP menunjukkan laporan keuangan BGN telah disusun sesuai standar akuntansi pemerintah dengan sistem pengendalian internal yang memadai.
Pernyataan tersebut langsung mendapat respons kritis dari sejumlah anggota Komisi IX.
Mereka mempertanyakan kesesuaian opini WTP dengan realisasi belanja BGN sepanjang 2025 yang hanya berkisar 59-60 persen dari total pagu anggaran Rp85,28 triliun.
Dalam catatan RDP, realisasi anggaran BGN tercatat sebesar Rp51,59 triliun.
Anggota Komisi IX dari Fraksi PAN, Muazzim Akbar, menjadi salah satu yang paling vokal.
Ia mempertanyakan logika pemberian opini WTP ketika rata-rata serapan anggaran baru mencapai sekitar 59 persen. Muazzim bahkan menuding opini tersebut berpotensi direkayasa.
Sorotan lain datang dari anggota Komisi IX, Yahya Zaini.
Ia menekankan tidak adanya catatan atau temuan BPK dalam laporan yang disampaikan BGN kepada DPR.
Padahal, setiap hasil audit BPK umumnya disertai catatan tindak lanjut terhadap berbagai temuan, termasuk persoalan pengadaan motor listrik yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik.
Yahya mempertanyakan mengapa catatan tersebut tidak disampaikan secara terbuka oleh BGN.
Sementara itu, anggota Komisi IX Netty Prasetiyani mengingatkan bahwa DPR tidak cukup hanya berpatokan pada status WTP tanpa melihat capaian program di lapangan.
Adapun anggota Komisi IX Heru Tjahjono menyoroti tunggakan pembayaran BGN sebesar Rp1,61 triliun yang baru akan diselesaikan melalui anggaran tahun 2026.
Menariknya, tanda tanya terhadap opini WTP juga muncul dari pimpinan BGN saat ini.
Agustina Arumsari yang kini menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala BGN mengaku heran laporan keuangan pada era kepemimpinan Dadan Hindayana dapat memperoleh opini WTP.
Pasalnya, terdapat pengajuan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) pada 2025 yang realisasinya justru tidak optimal.
Agustina mengaku tidak dapat menjelaskan secara rinci proses penyusunan laporan tersebut karena dirinya belum menjabat saat itu.
Secara teknis, opini WTP dari BPK tidak otomatis menunjukkan sebuah lembaga terbebas dari praktik korupsi.
Opini tersebut merupakan hasil audit atas kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi pemerintah.
Pemeriksaan itu bukan audit forensik maupun investigasi pidana terhadap seluruh transaksi dan kontrak pengadaan.
Sejumlah kasus korupsi di lembaga negara maupun BUMN sebelumnya juga pernah terungkap meski laporan keuangannya sempat memperoleh opini WTP.
Karena itu, kombinasi antara opini WTP, rendahnya serapan anggaran, tidak adanya catatan temuan BPK dalam laporan yang dipaparkan ke DPR, serta kasus korupsi yang menyeret tiga pucuk pimpinan BGN membuat kecurigaan anggota dewan semakin menguat.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional telah menyeret tujuh orang sebagai tersangka.
Mereka antara lain mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta pejabat BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Para tersangka diduga menyelewengkan dana program dengan menjual titik dapur atau food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga Rp100 juta per titik.
Mereka juga diduga mengendalikan yayasan yang terafiliasi untuk memperoleh keuntungan dari program tersebut.
Di tengah proses penyidikan, Kejaksaan Agung menerbitkan surat edaran bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang memerintahkan penghentian seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait dugaan penyimpangan program MBG.
Kebijakan itu memicu kontroversi dan menuai kritik dari berbagai elemen masyarakat sipil.
Koalisi MBG Watch bahkan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung untuk mendesak agar penanganan perkara tersebut diusut hingga tuntas.