DEMOCRAZY.ID – Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP), C. Suhadi, menilai perubahan status mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dari tersangka menjadi saksi setelah pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung menimbulkan pertanyaan serius dari sisi penegakan hukum.
Saat diwawancarai, Minggu (19/7/2026), Suhadi mengatakan penetapan tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri semestinya tetap memiliki dasar hukum sepanjang penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.
Menurut dia, argumentasi kuasa hukum tersangka yang menyebut penetapan tersangka harus didahului pemeriksaan sebagai saksi maupun memerlukan izin Presiden tidak memiliki pijakan hukum dalam perkara dugaan korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kalau penyidik sudah memiliki minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP, maka penetapan tersangka memiliki dasar hukum. Karena itu perubahan status dari tersangka menjadi saksi setelah pelimpahan perkara patut dipertanyakan,” ujar Suhadi.
Ia menambahkan, perkara korupsi dan TPPU merupakan kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sehingga proses penyidikannya tidak bergantung pada izin dari pihak mana pun.
Suhadi juga mengaitkan pandangannya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025 yang menurutnya menegaskan prinsip equality before the law, sehingga setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Karena itu, ia berpandangan narasi yang menyebut proses hukum terhadap FA harus memperoleh izin Presiden maupun didahului pemeriksaan sebagai saksi tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dengan begitu narasi yang dibangun pengacara kontroversial, bahwa harus ijin presiden karena orang kepercayaannya serta harus diperiksa sebagai saksi, adalah anggapan dan pendapat yang tidak berdasar atas hukum yang berlaku. Yang justru perlu dijelaskan kepada publik adalah alasan perubahan status setelah perkara dilimpahkan. Hal itu penting agar kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga,” katanya.
Kasus yang menyeret nama mantan Jampidsus FA bermula dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang kemudian berkembang ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik Kortastipidkor Polri sebelumnya menetapkan FA sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang diklaim telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti.
Namun, setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, muncul perkembangan baru ketika status FA disebut berubah menjadi saksi.
Perubahan tersebut, memicu perdebatan di kalangan praktisi hukum karena dinilai menyangkut konsistensi prosedur penegakan hukum.
Di sisi lain, kuasa hukum FA berpendapat penetapan tersangka tidak sah karena dinilai belum memenuhi prosedur, termasuk soal pemeriksaan pendahuluan dan persoalan izin Presiden.
Pandangan itu kemudian memunculkan perbedaan tafsir di antara para ahli hukum.
THMP menilai, perkara dugaan korupsi yang menjadi tindak pidana asal (predicate crime) serta dugaan TPPU tetap harus diproses secara independen sesuai ketentuan perundang-undangan.
Organisasi tersebut meminta seluruh aparat penegak hukum memberikan penjelasan yang transparan mengenai perubahan status perkara agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
Kejaksaan Agung (Kejagung) berdalih bahwa status tersangka Febrie Adriansyah tidak gugur meski pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru atas tiga 3 kasus korupsi yang menyeret eks Jampidsus tersebut.
Seperti diketahui bahwa Febrie sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait tiga kasus korupsi berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejagung.
“Tidak gugur, tapi kan kita Sprindik dulu terbit. Tidak gugur yang penting kita terima dulu, kita pelajari,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Kendati demikian Anang tidak membantah ketika disinggung terkait peluang penetapan ulang Febrie sebagai tersangka menyusul diterbitkannya Sprindik baru ini.
Sebab kata dia, dengan adanya Sprindik baru ini penyidik Kejagung nantinya akan mempelajari kembali kelengkapan berkas penyidikan serta barang bukti yang sebelumnya ditangani Polri atas perkara tersebut.
“Yang jelas ya, kita akan mengecek dulu nanti dari barang-barang bukti, dari berita acara pemeriksaan yang berasal dari rekan-rekan penyidik Polri termasuk barang buktinya, termasuk kan kita akan pelajari kelengkapan formil materiilnya, nanti di situ baru bisa terbit,” jelasnya.
Lebih jauh ketika disinggung ihwal status hukum dari Febrie dan Don Ritto dalam penyidikan baru ini, Anang menyebut bahwa keduanya masih berstatus sebagai saksi.
“Ya (masih saksi), diantaranya disebut oknum di salah satu perkara,” ucapnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus korupsi yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Adapun tiga Sprindik baru yang telah diterbitkan itu yakni Sprindik nomor 43 terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Krakatau Steel, Sprindik nomor 44 terkait kasus korupsi PLTU PLN dan Sprindik nomor 45 terkait kasus dugaan korupsi di PT ASABRI.
“Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga Sprindik dan semenjak Sprindik telah diterbitkan maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih ke Kejaksaan Agung,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Kendati telah menerbitkan Sprindik baru atas tiga kasus korupsi itu, Anang memastikan bahwa pihaknya akan tetap melibatkan kepolisian dalam pengusutan perkara yang menjerat eks Jampidsus tersebut.
Selain itu lanjut Anang, penyidik Kejagung juga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mensupervisi penanganan tiga perkara korupsi itu.
“Dan juga tentunya juga sesuai dengan yang kemarin bahwa mitra kita dari Komisi III DPR RI akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung,” jelasnya.