Pukat UGM Bongkar ‘Skenario’ di Balik Pelimpahan Kasus Febrie ke Kejagung: Hukum Sedang Dipermainkan!

DEMOCRAZY.ID – Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) mengkritik keras rencana pelimpahan kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut pegiat Pukat UGM, pelimpahan penanganan kasus di tengah proses penyelidikan tidak mempunyai dasar hukum.

“Jadi penyidikannya setengah jalan di Polri dan akan dilanjutkan setengah jalan lagi di Kejaksaan (Agung). Saya melihat ini adalah satu keputusan yang tak mempunyai dasar hukum,” ungkap Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman, mengutip Minggu 12 Juli 2026.

Disampaikan Zaenur Rohman, pelimpahan ke Kejaksaan bisa dinilai sesuai hukum atau wajar saat proses penyelidikan di Kepolisian telah rampung.

Karena itu, dia menegaskan, Polri harus menuntaskan terlebih dahulu rangkaian penyelidikannya sebelum melimpahkan kasus ke jaksa.

“Kalau penyidikan kasus sudah selesai P-21, dilimpahkan ke Kejaksaan itu untuk penuntutan. Nah kalau untuk penuntutan jelas itu memang KUHAP atur. Penyidik Polri, dia hanya sampai ke penyidikan, kalau sudah selesai P-21 diterima oleh jaksa pemeriksa oleh Kejaksaan, dan bakal dilanjutkan penuntutannya oleh Kejaksaan,” jelasnya.

Skandal Febrie Dilimpahkan, Ini Analisis Tajam IPW Mengapa Kasus Febrie 'Sulit' Dibongkar Kejagung

Zaenur mengatakan, pelimpahan di tengah proses penyidikan bisa saja dilaksanakan. Tetapi yang menerima adalah Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Sebab KPK memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengambil alih perkara saat proses penyelidikan.

“Jadi secara aturan hukum kalau memang tujuannya agar ini tidak ditangani oleh Polri, maka satu-satunya jalan adalah kasus ditangani KPK,” lanjutnya.

Pada sisi lain, Zaenur menegaskan, Kejagung tetap dapat menangani perkara ini.

Dengan catatan prosesnya harus dimulai dari awal, bukan melanjutkan menangani perkara yang sudah diselidiki oleh polisi.

“Kecuali status dari FA (Febrie Adriansyah) belum tersangka, kemudian Kejaksaan memulai. Kepolisian menghentikan proses dan Kejaksaan memulai kasus dari nol, itu boleh. Tapi kan tidak seperti itu. Ini kan separuh jalan diserahkan untuk separuh jalannya di Kejaksaan, itu nggak bisa,” kritiknya.

Artikel terkait lainnya