DEMOCRAZY.ID – Langkah cepat Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ke dalam status tersangka kini berada di bawah pengawasan ketat praktisi hukum.
Di balik gegap gempita penegakan hukum, muncul peringatan krusial mengenai potensi “blunder” prosedural yang bisa menjadi senjata bagi pihak tersangka untuk memukul balik melalui jalur praperadilan.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, secara terang-terangan menyoroti aspek ketepatan prosedur dalam penetapan status tersangka ini.
Menurutnya, kecepatan harus tetap berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap regulasi hukum pidana yang berlaku.
Boyamin menekankan bahwa berdasarkan pembaruan aturan hukum pidana serta yurisprudensi putusan pengadilan, terdapat tahapan wajib yang tidak boleh dilewati: seorang calon tersangka harus terlebih dahulu dimintai keterangan sebagai saksi.
Tanpa tahapan ini, legitimasi penetapan status tersangka menjadi sangat rentan digugat.
“Catatan saya sangat jelas: Polri terlihat agak tergesa-gesa. Padahal, aturan baru dan putusan pengadilan sudah menggariskan bahwa pemeriksaan saksi adalah langkah awal yang mutlak sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Boyamin, Senin (13/7/2026).
Hingga saat ini, belum ada bukti sahih bahwa Febrie Adriansyah telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyelidikan.
Jika benar tahapan ini terlewatkan, maka celah hukum ini akan menjadi “pintu masuk” bagi tim kuasa hukum Febrie untuk menggugat sah atau tidaknya proses penyidikan di pengadilan.
Namun, Boyamin memberikan analisis yang menenangkan bagi publik yang haus akan pemberantasan korupsi.
Jika nantinya gugatan praperadilan dikabulkan oleh hakim dan status tersangka Febrie dibatalkan, bukan berarti kasus tersebut akan menguap begitu saja.
Ia menjelaskan skema pemulihan hukum yang bisa ditempuh oleh penyidik Polri:
“Meskipun prosesnya harus diulang dari awal, ini tetap bisa diberkas ulang. Polri hanya perlu memperbaiki alurnya sesuai koridor yang benar agar tidak ada lagi celah bagi tersangka untuk berkelit dari jeratan hukum,” tambah Boyamin.
Kasus ini menjadi pertaruhan kredibilitas bagi Kortas Tipidkor Polri.
Apakah mereka akan tetap konsisten dengan prosedur yang telah mereka jalankan, ataukah mereka harus bersiap melakukan koreksi demi memastikan bahwa setiap butir bukti yang ditemukan tidak terbuang percuma akibat kesalahan administratif.
Publik kini menanti langkah selanjutnya. Di satu sisi, ada harapan besar agar kasus korupsi dan TPPU ini segera tuntas di pengadilan, namun di sisi lain, kepatuhan terhadap due process of law tetap menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar agar penegakan hukum di Indonesia tidak hanya tampak kuat di luar, namun juga kokoh secara prosedur.