DEMOCRAZY.ID – Persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memunculkan perdebatan antara pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum.
Kuasa hukum terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, mempertanyakan sikap jaksa yang disebut tidak bersedia memperlihatkan ijazah Jokowi di ruang sidang.
Perdebatan itu terjadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis, 1 Oktober 2026.
Abdullah mengatakan pihaknya meminta jaksa menunjukkan ijazah Jokowi yang sebelumnya disebut pernah dilihat oleh salah seorang saksi.
Menurut dia, permintaan tersebut penting untuk menguji bukti secara terbuka dalam persidangan.
Ia mempertanyakan alasan jaksa tidak memperlihatkan dokumen tersebut ketika diminta oleh pihak terdakwa.
“Saya bilang, ‘Jaksa, tolong tunjukkan, apa benar ijazah itu yang dilihat?’ Hei, ke mana-mana! ‘Wah, nggak bisa ini.’ Lho?” kata Abdullah di PN Jakarta Timur, Kamis, 1 Oktober 2026.
Menurut Abdullah, persidangan merupakan ruang untuk menguji seluruh alat bukti dan keterangan saksi.
Karena itu, ia menilai pembuktian perkara seharusnya dilakukan secara terbuka di hadapan majelis hakim dan para pihak.
“Pembuktian yang akurat, yang komprehensif, ya di persidangan! Mau di mana lagi? Mau di akhirat? Ya semuanya harus terbuka di sini, harus terbuka!” ujar dia.
Polemik mengenai keaslian ijazah Jokowi sebelumnya juga mendapat penjelasan resmi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Rektor UGM Prof. Ova Emilia menegaskan Jokowi merupakan alumni sah Fakultas Kehutanan UGM.
Ia menyebut Jokowi menyelesaikan pendidikan dan dinyatakan lulus pada 1985.
Ova juga memastikan dokumen akademik Jokowi, termasuk ijazah dan skripsi, merupakan dokumen asli yang diterbitkan secara resmi oleh UGM.
“Ia menempuh seluruh proses akademik sesuai prosedur, termasuk KKN dan penyusunan skripsi. Jokowi dinyatakan lulus pada 5 November 1985, dan diwisuda pada 19 November 1985. Ijazah diterbitkan sesuai ketentuan akademik yang berlaku saat itu,” kata Ova dalam keterangan pers yang dikutip Minggu, 4 Oktober 2026.
Menurut Ova, penjelasan tersebut diberikan UGM di tengah polemik mengenai dokumen pendidikan Jokowi yang berkembang di ruang publik dan kemudian berujung pada proses hukum.
Dengan pernyataan itu, UGM menyatakan posisi institusi terkait status akademik Jokowi: ia tercatat sebagai alumnus Fakultas Kehutanan dan menyelesaikan pendidikan sesuai prosedur yang berlaku pada masa tersebut.
Penegasan serupa datang dari Fakultas Kehutanan UGM.
Ketua Senat Fakultas Kehutanan UGM, Prof. San Afri Awang, menyebut tuduhan bahwa ijazah Jokowi palsu sebagai informasi bohong atau hoaks.
Ia menilai polemik tersebut berkembang karena dibumbui berbagai analisis yang tidak sesuai dengan fakta yang dimiliki institusi pendidikan tersebut.
Menurut San Afri, status Jokowi sebagai alumnus Fakultas Kehutanan UGM bukan sesuatu yang didasarkan pada pengakuan semata.
Fakultas memiliki catatan akademik yang menjadi dasar bahwa Jokowi pernah menempuh pendidikan dan lulus dari fakultas tersebut.
“Dia (Joko Widodo) lulus dari sini dan buktinya ada kok,” kata San Afri.
Polemik kini tidak hanya berlangsung di ruang publik.
Perdebatan mengenai dokumen pendidikan Jokowi telah masuk ke ruang sidang dan menjadi bagian dari proses pembuktian perkara yang menjerat Dokter Tifa.
Di satu sisi, pihak terdakwa meminta dokumen yang dipersoalkan dapat diuji secara terbuka di persidangan.
Di sisi lain, UGM telah menyatakan secara resmi bahwa Jokowi merupakan alumnus sah dan dokumen akademiknya diterbitkan secara resmi.
Persidangan selanjutnya akan menjadi ruang bagi majelis hakim untuk menilai keterangan para saksi serta alat bukti yang diajukan masing-masing pihak.