Subhan Palal Datangi Gibran Bawa Dua Berkas Invoice Tagihan Senilai Rp350 Miliar!

Tagihan ganti rugi yang harus dibayarkan pada negara atas jabatan walikota ilegal dan wapres ilegal yang dinikmati Gibran, karena suket yang tidak sah!

Advokat Subhan Palal telah menyiapkan dua lembar surat tagihan (invoice) dengan total sekitar Rp350 miliar untuk ditujukan kepada Gibran Rakabuming Raka.

Langkah penagihan ini diambil Subhan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasinya terkait pembatalan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah SMA milik Gibran.

Putusan MA menyatakan Suket Gibran tidak sah dan batal demi hukum.

Padahal Suket ini telah dipakai untuk mendapat jabatan Wali Kota Solo dan Wakil Presiden RI.

Dengan putusan kasasi MA ini maka jabatan Wali Kota dan Wapres Gibran ilegal.

Sehingga Gibran harus mengembalikan gaji dll yang didapat selama menjabat sebagai Wali Kota Solo dan Wapres RI.

Rincian Dua Invoice Tagihan

Subhan Palal menyusun tagihan tersebut berdasarkan kalkulasinya sendiri atas manfaat dan fasilitas negara yang telah diterima Gibran selama menjabat:

  • Invoice Pertama (Masa Jabatan Wali Kota Surakarta): Senilai Rp24,53 miliar. Tagihan ini didasarkan atas anggapan Subhan bahwa posisi Wali Kota yang pernah diemban menjadi tidak sah akibat pembatalan dokumen administrasi tersebut.
  • Invoice Kedua (Masa Jabatan Wakil Presiden): Senilai Rp325,57 miliar. Angka ini dihitung untuk manfaat negara yang diterima Gibran selama menduduki posisi posisi Wakil Presiden.

Subhan mendasarkan argumen perdatanya pada Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menurutnya mengatur bahwa pengguna manfaat dari dokumen yang dinyatakan batal wajib mengembalikan fasilitas negara.

[VIDEO]

Artikel terkait lainnya