DEMOCRAZY.ID – Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali membuka kemungkinan untuk mencalonkan diri dalam Pilpres AS 2028.
Trump mengaku sangat ingin maju untuk periode ketiga, tetapi menyadari konstitusi negaranya membatasi masa jabatan presiden hanya dua periode.
Pernyataan itu disampaikan Trump kepada wartawan pada Selasa (11/8), setelah ia mengklaim banyak pendukungnya meminta dirinya kembali maju pada pemilu mendatang.
“Saya sangat ingin mencalonkan diri, tetapi UU sangat tegas,” kata Trump.
Trump juga mengungkapkan bahwa seruan agar dirinya maju pada 2028 terdengar dalam sebuah acara yang dihadirinya.
Trump saat ini sedang menjalani masa jabatan keduanya sebagai Presiden AS.
Berdasarkan Amendemen ke-22 Konstitusi Amerika Serikat, seseorang pada prinsipnya tidak dapat dipilih sebagai presiden lebih dari dua kali.
Di tengah spekulasi mengenai Pilpres AS 2028, perhatian juga mulai mengarah kepada sosok yang berpotensi menjadi penerus Trump di Partai Republik.
Wakil Presiden AS J.D. Vance dan Menteri Luar Negeri Marco Rubio disebut menjadi dua nama yang mendapat perhatian Trump.
Namun, dukungan Trump terhadap Rubio dilaporkan mulai mereda.
Selain Vance dan Rubio, sejumlah nama lain juga pernah muncul dalam radar Trump sebagai calon pemimpin Partai Republik.
Mereka antara lain Menteri Keuangan AS Scott Bessent dan mantan Menteri Dalam Negeri Kristi Noem.