PSI Yakin Gibran Tidak Bakal Didiskualifikasi: Kecuali Pak Prabowo Juga Turun!

DEMOCRAZY.ID – Gugatan Denny Indrayana Cs yang mempersoalkan keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 terus bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Di tengah proses persidangan tersebut, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai gugatan yang diajukan terhadap Gibran tidak akan berujung pada diskualifikasi.

Juru Bicara PSI, Dian Sandi Utama, bahkan menyatakan keyakinannya bahwa Gibran tidak mungkin didiskualifikasi melalui perkara tersebut.

Jubir PSI Yakin Gibran Tak Didiskualifikasi

Dian Sandi menegaskan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden tidak dapat begitu saja dipisahkan dari Prabowo Subianto yang merupakan pasangan dalam Pilpres 2024.

Ia menekankan bahwa diskualifikasi terhadap Gibran tidak mungkin dilakukan secara terpisah.

“Ya tidak mungkinlah diskualifikasi, kecuali sama Pak Prabowo turunnya. Mereka pasangan Capres-Cawapres!,” ujar Dian, Selasa (29/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Dian Sandi saat menanggapi proses gugatan yang diajukan Denny Indrayana Cs ke MK.

Kemungkinan Gugatan Dikabulkan

Dian Sandi juga mempertanyakan dasar keyakinan pihak yang berharap gugatan tersebut akan dikabulkan oleh MK.

Ia bahkan menyindir pihak yang menurutnya telah memiliki keyakinan bahwa permohonan tersebut bakal diterima.

“Lagian dpt wangsit darimana itu akan dikabulkan? Jauh,” timpalnya.

Menurut Dian, PSI tidak melihat proses tersebut sebagai sesuatu yang akan berujung pada perubahan status Gibran sebagai Wakil Presiden.

Meski memberikan tanggapan mengenai gugatan tersebut, Dian mengatakan PSI belum mengambil langkah terbuka terkait perkara yang tengah berjalan di MK.

Ia menyebut partainya masih memilih untuk menunggu arahan sebelum menentukan sikap lebih lanjut.

“Kami masih diam krn kami menunggu perintah aja,” tandasnya.

Sebelumnya, Prof Denny Indrayana, mengungkap tahapan jadwal persidangan gugatan terkait syarat pendidikan Wapres Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK).

Denny menyampaikan informasi tersebut untuk menjawab pertanyaan publik mengenai kapan sidang lanjutan perkara yang diajukannya bersama tim akan kembali digelar.

Dikatakan Denny, tahapan persidangan selanjutnya mengacu pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026.

Putusan Sela Digelar 28-29 September

Dijelaskan Denny, MK telah menetapkan rentang waktu untuk agenda putusan sela pada 28 hingga 29 September 2026.

“Banyak yang bertanya kepada saya, kapan jadwal sidang selanjutnya?,” ujar Denny, Senin (28/9/2026).

Denny mengatakan, apabila perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian, persidangan akan berlangsung selama tiga hari.

“Jika dilanjutkan pembuktian, sidang dilaksanakan pada 29 September hingga 1 Oktober 2026,” tukasnya.

Rapat Hakim 2 Oktober, Putusan Akhir 5-6 Oktober

Setelah tahapan pembuktian, agenda berikutnya adalah Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Denny menyebut RPH lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 2 Oktober 2026.

Selanjutnya, tahapan perkara akan berujung pada pembacaan putusan akhir yang dijadwalkan berlangsung pada 5 hingga 6 Oktober 2026.

Artikel terkait lainnya