

DEMOCRAZY.ID – Peta perlawanan terhadap kejahatan kerah putih di Filipina memasuki babak baru yang sangat radikal.
Sebuah rancangan undang-undang (RUU) ekstrem resmi diajukan ke Parlemen Filipina, menuntut penerapan hukuman mati melalui regu tembak bagi setiap pejabat publik yang terbukti melakukan korupsi, penyalahgunaan anggaran, hingga penjarahan uang rakyat (plunder).
Melansir dokumen resmi parlemen Filipina, draf hukum yang terdaftar sebagai House Bill 11211 atau Death Penalty for Corruption Act ini digolkan oleh Anggota DPR Filipina dari wilayah Zamboanga del Norte, Khymer Adan Olaso.
“Terlepas dari banyaknya undang-undang yang ada untuk memerangi korupsi dan penjarahan uang negara, bertahannya kejahatan-kejahatan ini menunjukkan bahwa tindakan saat ini tidak cukup untuk mencegah pejabat publik melakukan praktik korup,” tegas Olaso dalam nota penjelasannya yang dirilis secara resmi.
Olaso menilai, penyalahgunaan dana publik telah merusak kepercayaan masyarakat secara struktural serta merampas hak-hak dasar warga negara untuk mendapatkan fasilitas publik yang layak.
Filipina dinilai sudah berada di titik nadir akibat kebocoran anggaran yang memicu kemiskinan masif, infrastruktur rapuh, dan minimnya akses kesehatan.
Melalui draf undang-undang ini, Olaso tidak tebang pilih. Ancaman moncong senapan regu tembak ini dirancang berlaku bagi seluruh aparatur negara tanpa terkecuali.
Mulai dari jajaran tertinggi seperti Presiden, menteri, anggota militer, kepolisian, hingga pejabat wilayah terendah di tingkat barangay (setingkat desa/kelurahan).
Secara spesifik, RUU ini membidik tiga kluster kejahatan utama: tindak pidana korupsi yang diatur dalam Anti-Graft and Corrupt Practices Act (RA 3019), penggelapan dana publik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Filipina, serta penjarahan skala besar yang tertuang dalam Plunder Law (RA 7080).
Sadar bahwa undang-undang ini berisiko memicu gelombang kritik, Olaso memastikan draf House Bill 11211 tetap menyertakan klausul perlindungan ketat demi menjamin proses hukum yang adil (due process of law).
Guna menghindari salah eksekusi atau politisasi kasus, vonis hukuman mati tidak bisa dijatuhkan secara sembarangan di pengadilan tingkat pertama.
Keputusan akhir wajib dikonfirmasi melalui peninjauan otomatis (automatic review) oleh Mahkamah Agung Filipina.
Terdakwa juga diberikan hak penuh untuk menghabiskan seluruh upaya hukum banding dan grasi yang tersedia sebelum eksekusi regu tembak benar-benar dilaksanakan.
“Undang-undang ini bukan sekadar hukuman, melainkan simbol kebijakan tanpa toleransi (zero-tolerance policy) Filipina terhadap korupsi. Kongres mengirimkan pesan kuat bahwa integritas adalah hal mutlak dan penyalahgunaan aset rakyat tidak akan ditoleransi,” lanjut Olaso.
Kendati RUU ini mendapat dukungan luas dari publik yang sudah jengah dengan perilaku korup para elit, penolakan keras mulai disuarakan oleh kelompok oposisi dan aktivis hak asasi manusia (HAM).
Para kritikus memperingatkan bahwa jika draf ini lolos menjadi undang-undang, aturan tersebut sangat rawan dipersenjatai (weaponized) oleh rezim penguasa untuk membungkam lawan-lawan politik dengan kedok gerakan reformasi bersih-bersih.
Kelompok pembela HAM internasional juga mulai membunyikan alarm tanda bahaya terkait kemunduran komitmen kemanusiaan di Manila.
Meski belum resmi disahkan menjadi undang-undang nasional, kehadiran draf House Bill 11211 sukses memantik debat panas di Asia Tenggara: seberapa jauh sebuah negara boleh melangkah untuk menghukum para pemimpin yang tega mencuri uang rakyatnya sendiri?
Sumber: Inilah